Lima Mahasiswa UIN Jakarta Gugat Masa Jabatan Kapolri ke MK
Lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta mengajukan gugatan formil mengenai masa jabatan Kapolri dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 3 Agustus 2026. Gugatan ini diajukan karena aturan tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi intervensi politik.
Para pemohon yang terdiri dari Haekal Elfath Lakusya, Ahmad Maulana Hakim, Dhimas Fikri Fakhrurrahman, Muhammad Alrasya Dimas Hari Martono, dan Keysyar Anugraha Saputra menyatakan bahwa proses pembentukan undang-undang tersebut melanggar UU Nomor 13 Tahun 2022 karena pembahasannya melewati tahapan di Badan Legislasi DPR RI.
Badan Legislasi memiliki peran penting dalam menyelaraskan rancangan aturan agar tidak bertabrakan dengan regulasi yang lebih tinggi. Selain masalah prosedur, penyusunan UU Polri ini dinilai memicu tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan urusan sipil.
Haekal Elfath Lakusya, salah satu pemohon, menjelaskan bahwa mereka melakukan perbaikan berkas permohonan setelah mendapat arahan dari majelis hakim pada persidangan awal.
"Penambahan alat bukti, kewenangan MK, dan petitum permohonan para Pemohon," ujar Haekal saat persidangan berlangsung.
Penyesuaian materi permohonan dilakukan untuk memperkuat argumen gugatan, termasuk melengkapi bukti pendukung selama proses pembuktian di persidangan.
Keysyar Anugraha Saputra menyoroti dampak aturan baru terhadap kepastian hukum bagi anggota kepolisian dan masyarakat umum.
"Potensi tumpang tindih tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian pelaksanaan dan tidak memberi manfaat hukum yang baik bagi anggota Polri, lembaga negara lainnya, maupun masyarakat," kata Keysyar.
Persidangan pendahuluan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan tenggat waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas. Sidang uji formil dijadwalkan kembali dibuka pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 5 Tahun 2026 dan mengembalikan UU Nomor 2 Tahun 2002 atau memberikan waktu perbaikan selama satu tahun kepada DPR RI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow