UU Polri Digugat ke MK Terkait Aturan Masa Jabatan Kapolri

Smallest Font
Largest Font

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia digugat ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 25 Agustus 2026, lantaran aturan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dianggap tidak memiliki batasan yang tegas dan rentan memicu intervensi politik.

Gugatan materiil terdaftar dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026 untuk menguji Pasal 11 Ayat (2) beserta penjelasannya dalam UU Polri terhadap UUD 1945. Pemohon Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara rigid selama lima tahun serta hanya dapat diperpanjang maksimal satu kali berdasarkan evaluasi yang transparan.

Gugatan tersebut diajukan karena ketiadaan batas waktu periodisasi di luar usia pensiun normal dinilai membuat masa jabatan Kapolri menjadi elastis, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, belum ada ketentuan pasal yang menjelaskan secara pasti kapan masa jabatan tersebut berakhir.

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang atau mengganti Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.

"Jabatan strategis apapun itu hak prerogatif Presiden Republik Indonesia, Presiden tahu atas kebutuhan pembantu-pembantunya," ujar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Sahroni menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang telah berupaya menghadirkan landasan hukum yang kuat dalam mengatur masa jabatan pimpinan kepolisian tersebut.

"Betul sekali. Yang penting ada dasar UU yang kuat dulu, nanti Presiden punya hak tertinggi mau ganti cepat atau diperpanjang," jelas Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Politikus Partai Nasdem ini menilai Presiden berhak mempertahankan pejabat Kapolri yang memiliki rekam jejak kerja yang baik.

"Contohnya sekarang Jenderal Sigit kan masih tetap dipertahankan karena punya kinerja yang baik. Buat apa diganti? Bila perlu sampai pensiun juga tidak apa-apa," pungkas Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Gugatan terhadap UU Polri baru ini juga datang dari kelompok akademisi, advokat, serta lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang didaftarkan pada Senin, 3 Agustus 2026. Mahasiswa yang terdiri dari Haekal Elfath Lakusya, Ahmad Maulana Hakim, Dhimas Fikri Fakhrurrahman, Muhammad Alrasya Dimas Hari Martono, dan Keysyar Anugraha Saputra memusatkan gugatan pada uji formil.

Para mahasiswa memandang proses pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 cacat prosedur karena melompati tahapan penyelarasan di Badan Legislasi DPR RI, yang berisiko memicu tumpang tindih kewenangan serta pergeseran peran kepolisian ke ranah sipil.

Persidangan pendahuluan uji formil tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, di mana majelis hakim memberikan waktu 14 hari kerja kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas perkara. Dalam pemohonannya, mahasiswa mendesak MK membatalkan UU Nomor 5 Tahun 2026 dan memberlakukan kembali UU Nomor 2 Tahun 2002, atau memberikan waktu perbaikan selama satu tahun kepada DPR RI.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed