Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK Maksimal Lima Tahun

Smallest Font
Largest Font

Aturan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/8/2026). Pemohon meminta agar masa jabatan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara tersebut dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Gugatan uji materiil yang menyasar Pasal 11 Ayat (2) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri terhadap UUD 1945 ini terdaftar dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut diajukan oleh dua warga negara Indonesia, yakni Saras Sandriyanti sebagai Pemohon I dan Lisdawati Manao sebagai Pemohon II.

Para pemohon menilai regulasi yang berlaku saat ini tidak memberikan batas waktu periodisasi yang jelas untuk posisi Kapolri di luar batas usia pensiun normal. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu penyalahgunaan wewenang serta subjektivitas politik eksekutif.

"Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi petitum gugatan, dikutip dari Kompas.com.

Selain masalah elastisitas jabatan, para pemohon menyoroti adanya kontradiksi internal dalam norma hukum UU Kepolisian terbaru. Undang-undang menyebutkan bahwa Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatannya berakhir, namun batang tubuh UU tidak memuat aturan mengenai kapan masa jabatan tersebut secara resmi berakhir.

"Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon," papar pemohon.

Atas kekosongan norma batas waktu periodik ini, pasal penjelas mengenai pemberhentian pimpinan kepolisian dianggap tidak memiliki kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat maupun pemohon.

"Akibat hukum dari ketiadaan kepastian angka waktu ini, alasan 'masa jabatan telah berakhir' menjadi sebuah norma mati yang mengambang," tulis pemohon.

Dalam tuntutannya, para pemohon mendesak MK agar menyatakan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR wajib berpatokan pada indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pemohon juga meminta penetapan alasan sah yang limitatif jika Kapolri diberhentikan di tengah jalan, seperti mengundurkan diri, pensiun, berhalangan tetap, atau terjerat kasus pidana.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed