Mahasiswa UIN Jakarta Sempurnakan Gugatan UU Polri di MK
Lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta menyerahkan perbaikan berkas permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/8/2026).
Para pemohon yang terdiri dari Muhammad Haekal Elfath Lakusya, Ahmad Maulana Hakim, Dhimas Fikri Fakhrurrahman, Muhammad Alrasya Dimas Hari Martono, dan Keysyar Anugraha Saputra menilai proses perubahan UU Polri melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pembahasan revisi regulasi tersebut dinilai cacat prosedur karena tidak melalui tahapan penyelarasan di Badan Legislasi DPR RI.
Absennya proses di Baleg DPR RI berpotensi memicu pertentangan kaidah hukum, tumpang tindih aturan, hingga ketidakselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, aturan baru ini dianggap mengabaikan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan lantaran memicu ketidakpastian kewenangan antara institusi Polri dan urusan sipil.
Pemohon V, Keysyar Anugraha Saputra, menjelaskan bahwa kondisi tersebut berdampak negatif pada pelaksanaan hukum di lapangan.
"Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan, serta tidak memberikan manfaat hukum yang baik bagi anggota Polri, lembaga negara lainnya, maupun masyarakat secara keseluruhan," kata Keysyar Anugraha Saputra.
Setelah merampungkan masa penyempurnaan berkas selama 14 hari pasca-sidang pendahuluan pada 3 Agustus 2026, para pemohon kembali menyampaikan poin-poin perbaikan di hadapan majelis hakim.
Pemohon I, Haekal Elfath Lakusya, menegaskan bahwa perbaikan mencakup penambahan bukti serta penguatan tuntutan.
"Penambahan alat bukti, kewenangan MK, dan petitum permohonan para Pemohon," tegas Haekal saat persidangan berlangsung.
Dalam petitumnya, para mahasiswa meminta MK menyatakan UU Nomor 5 Tahun 2026 inkonstitusional dan memberlakukan kembali UU Nomor 2 Tahun 2002. Alternatifnya, pemohon mendesak penundaan pemberlakuan undang-undang tersebut selama satu tahun agar DPR RI melakukan perbaikan resmi dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow