Menkeu Minta Persetujuan DPR Sebelum Tarik SAL dari Sistem Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meminta persetujuan DPR RI sebelum menarik saldo anggaran lebih (SAL) dari sistem keuangan negara. Selain itu, penarikan SAL akan dilakukan setelah koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk menghindari risiko kejutan likuiditas.
Saat ini, SAL negara yang ditempatkan di BI dan entitas Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mencapai Rp 200 triliun. Pemerintah memperpanjang penempatan SAL di perbankan hingga Juli 2027 guna mendukung manajemen cashflow.
"Kan kita bekerja sama dengan bank sentral, nanti kalau kita terpaksa narik pun, itu kan SAL ya. SAL itu nggak dipakai sebelum dapat persetujuan DPR kan. Sebagian taruh di BI, sebagian taruh di sistem perbankan sesuai dengan kebutuhan manajemen cashflow kita," ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Purbaya menilai kebijakan penundaan penarikan SAL memberi dampak positif bagi perbankan dan industri jasa keuangan.
"Kebetulan berdampak positif ke perbankan. Jadi itu cuma kebetulan saja. Kalau memang kita mau dipakai, nanti kita komunikasi dengan bank sentral sehingga yang tadi base money, itu nggak terganggu," ujar Purbaya.
Dalam rapat kerja pembahasan asumsi dasar RUU APBN Tahun Anggaran 2027, DPR meminta pemerintah mengajukan izin penggunaan SAL terlebih dahulu. Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menegaskan pentingnya pengelolaan SAL secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga fiskal menghadapi ketidakpastian.
"Pengelolaan SAL agar tetap dilakukan secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian dan risiko fiskal," ujar Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Berita ini dilansir dari Detik Finance.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow