Menkomdigi Dorong Pembinaan Kasus Penjualan Akses Internet Starlink

Smallest Font
Largest Font

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendorong langkah pembinaan terhadap warga Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Yogi Gilang Arya Setiap, yang didakwa di Pengadilan Negeri Padang akibat menjual voucher internet Starlink untuk memenuhi konektivitas masyarakat setempat.

Sebagaimana dilansir dari Detik iNET pada Selasa (25/8/2026), Komdigi menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan tanpa melakukan intervensi, sekaligus menyoroti pentingnya mempertimbangkan kebutuhan internet berkualitas tinggi di wilayah terpencil.

Meutya menjelaskan bahwa penyediaan layanan internet memang memerlukan perizinan resmi, namun di sisi lain masyarakat Desa Sikakap sangat membutuhkan akses internet yang lebih memadai.

"Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi.

Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," kata Meutya.

Keterbatasan jaringan fiber optic di kawasan Sikakap membuat masyarakat hanya bergantung pada satu operator 4G, sehingga memicu munculnya inisiatif warga untuk menghadirkan konektivitas tambahan.

"Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator.

Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin," tuturnya.

Kementerian tidak memandang kasus tersebut semata sebagai bentuk pelanggaran aturan, melainkan berupaya mencari jalan keluar agar ikhtiar warga dalam menyediakan jaringan internet dapat dilegalisasi.

"Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa meenjadi legal dan berizin," kata Meutya.

Pendekatan korektif dinilai sejalan dengan pemanfaatan pidana sebagai upaya terakhir, sebagaimana lazimnya penanganan penataan ruang telekomunikasi di berbagai daerah lain.

"Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan. Di beberapa daerah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan yang kami lakukan, kita lakukan pembinaan," ujarnya.

Skema pembinaan dilakukan melalui pendampingan pengurusan izin maupun pengoreksian kerja sama sebagai pengecer dari Penyelenggara Jasa Internet (ISP) resmi yang beroperasi.

"Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut," jelas Meutya.

Langkah solutif ini diharapkan mampu menjembatani kepatuhan hukum tanpa memadamkan akses internet yang dibutuhkan warga desa.

"Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya itikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin," ucap Meutya.

Sebagai upaya pemerataan infrastruktur jangka panjang, pemerintah melaksanaan lelang frekuensi 1,4 GHz untuk teknologi Fixed Wireless Access yang mewajibkan pemenang lelang membangun jaringan di wilayah terpencil.

"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil," kata Meutya.

Kewajiban pembangunan bagi pemenang lelang tersebut ditargetkan dapat mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah yang minim akses internet dalam kurun waktu satu tahun.

"Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," kata Menkomdigi.

Kreativitas dan inovasi lokal dalam menghadirkan akses komunikasi tetap disarankan berjalan sesuai koridor perizinan resmi agar terlindungi secara hukum.

"Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," pungkasnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed