Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan serta menarik biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026 yang menegaskan sisa kuota internet adalah hak pelanggan dan tidak boleh hilang secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.
Meutya menjelaskan, "Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Selain melarang penghapusan sisa kuota, SE tersebut mewajibkan operator menyediakan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota yang dapat dipilih pelanggan sesuai kebutuhan masing-masing, seperti rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujar Meutya.
Dalam SE ini juga diatur kewajiban operator untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, ketentuan pemakaian wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Operator wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat memantau penggunaan dan sisa kuota secara transparan.
Meutya menambahkan, "Kami menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK tersebut. SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia."
Operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban ini kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, serta wajib melaporkan perkembangan secara berkala setiap bulan. Komdigi akan mengawasi pelaksanaan SE tersebut untuk memastikan perlindungan hak pelanggan terpenuhi.
Dalam putusan MK, disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa tarif layanan harus mencerminkan nilai yang diterima pelanggan termasuk perlindungan sisa kuota yang belum digunakan.
Adies mengatakan, "Pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut." Mekanisme perlindungan dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme lain yang menguntungkan pelanggan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow