Menkomdigi Terbitkan SE Kuota Internet Tidak Hangus Sejalan Putusan MK
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kuota internet yang tidak boleh hangus, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, dilansir dari Detik iNET.
Direktur Eksekutif ICT Institute dan pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai penerbitan SE ini sebagai respons cepat pemerintah yang patut diapresiasi.
"Secara substansi SE ini sudah sejalan dengan putusan MK. Kita perlu memberikan apresiasi kepada Menteri Komdigi yang sigap menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Heru.
Heru menjelaskan putusan MK tidak mewajibkan mekanisme rollover otomatis untuk semua paket internet, tapi mengharuskan adanya pilihan yang menjamin sisa kuota konsumen tetap aktif dan dapat digunakan.
"SE ini perlu terus dikawal agar concern MK benar-benar dilaksanakan operator dan tidak berhenti sebagai aturan administratif," tambahnya.
Mantan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini mengatakan SE masih memberi ruang bagi operator menentukan mekanisme layanan tanpa memaksakan satu model bisnis, selama hak konsumen terjamin.
"SE juga cukup mengakomodasi kepentingan industri karena SE tidak memaksakan satu model bisnis kepada operator. Operator masih memiliki ruang menentukan mekanisme layanan, sepanjang hak konsumen tetap dijamin," ungkapnya.
Heru menilai fleksibilitas ini penting agar perlindungan konsumen tidak mengorbankan keberlanjutan industri telekomunikasi.
Namun, ia mengingatkan pemerintah perlu memantau implementasi SE oleh seluruh operator. Bila ada operator yang tidak menjalankan, pemerintah harus menyiapkan regulasi yang lebih kuat dan merevisi Permen Kominfo No. 5/2021.
"Kalau ternyata ada operator yang enggan atau tidak menjalankan SE dengan baik, pemerintah harus memastikan terdapat dasar regulasi yang lebih kuat. Dalam kondisi seperti itu, Permen Kominfo No. 5/2021 perlu segera direvisi," kata Heru.
Dari sisi konsumen, SE ini memperkuat posisi masyarakat atas kuota internet yang sudah dibeli, namun mekanisme yang mudah dipahami dan digunakan juga diperlukan.
"Pemerintah perlu memastikan konsumen benar-benar mendapatkan pilihan yang mudah dipahami dan digunakan, bukan sekadar pilihan di atas kertas," ujarnya.
Heru menambahkan jika SE dijalankan dengan baik, revisi Permen Kominfo No. 5/2021 bisa dilakukan secara komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
"Kalau SE dapat dijalankan dengan baik oleh operator, revisi Permen Kominfo No. 5/2021 tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa dan dapat dilakukan lebih komprehensif, termasuk menyesuaikan berbagai isu regulasi telekomunikasi lainnya," pungkas Heru.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow