Mentan Amran Ungkap Beras Premium Langka karena Dialihkan Jadi Fortifikasi
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap penyebab kelangkaan beras premium di pasaran karena sebagian stoknya dialihkan menjadi beras fortifikasi yang mengandung tambahan vitamin.
Menurut Amran, peralihan ini dilakukan oleh pengusaha sebagai strategi meningkatkan margin keuntungan, meskipun beras premium seharusnya dikontrol ketat agar tidak sembarangan dialihkan.
Ia menjelaskan, "Salah satunya. Indikasi itu sementara ya," ujar Amran di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Amran menambahkan, "Sebelumnya dibilang dia geser ke sana (fortifikasi), dugaan kami kalau dia premium kan tidak bisa main-main, karena kita kunci. Nah berpindah lagi dengan alasan margin tipis, karena selalu mau cari untung banyak. Bayangkan kalau jual Rp 42.000/kg gila nggak untungnya?"
Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi 15 merek beras fortifikasi yang sedang diperiksa karena diduga tidak sesuai standar. Sebanyak 80% merek beras fortifikasi yang diuji ternyata tidak memenuhi standar kualitas, padahal harga jualnya cukup tinggi, rata-rata Rp 22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp 42.000 per kilogram.
"Totalnya setelah kita ambil sampel, ini seluruh yang terdaftar fortifikasi, ada juga yang tidak terdaftar. Yang terdaftar itu ada 80% tidak sesuai standar. Dan average, harganya itu Rp 22.665/kg.
Ada yang Rp 42.000/kg. Ini tidak masuk akal," kata Amran.
Selain itu, Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian ini memerintahkan pencabutan izin edar terhadap merek-merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang tidak memenuhi persyaratan hasil uji laboratorium.
"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium," ujar Amran dalam keterangannya yang dilansir Kamis (30/7/2026).
Amran juga meminta agar kasus pelanggaran tersebut diproses secara hukum melalui Satgas Pangan dan akan menyurat langsung ke Kapolri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
"Kemudian pidananya, kirim ke Satgas Pangan. Hari ini Pak Sestama langsung menyurat ke Satgas Pangan. Nanti berikutnya, saya menyurat langsung ke Kapolri.
Ini panjang. Aku kejar. Saya siap pertaruhkan segalanya demi petani, demi rakyat Indonesia," ujarnya.
Dalam pengawasan terhadap 15 sampel beras, hanya tiga dari 12 sampel beras dengan klaim gizi yang memenuhi persyaratan. Sisanya tidak sesuai, dan beberapa kemasan tidak mencantumkan nilai gizi lengkap.
Amran menyoroti harga beras fortifikasi yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, padahal kualitas gizinya tidak sesuai hasil uji laboratorium.
"Sekarang ini yang tidak sesuai hasil lab, bayangkan, lebih gila lagi, ini Rp22.000 average per kilogram (kg), tapi ini ada yang jual sampai Rp 42.000 per kg. Masuk akal nggak? Ini baru sampel kita ambil, itu asumsi kerugian konsumen bisa sampai Rp71 triliun," ujar Amran.
Amran menegaskan bahwa pengawasan beras fortifikasi merupakan babak baru menyusul adanya standar nasional untuk produk ini dan laporan keluhan masyarakat.
"Ini adalah baru. Ada babak baru. Ini ada SNI untuk beras fortifikasi.
Ini persyaratannya. Jadi ini adalah darurat kedua. Tapi ini masih sementara.
Kita cek ulang lagi. Mereka memang tidak tobat, makanya kami cek langsung. Ini pun dari aduan dan keluhan masyarakat," jelas Amran.
Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap produsen nakal agar harga beras tidak terus membebani masyarakat.
"Katanya harga beras mahal, kejar itu (produsen beras tak patuh aturan). Ini malah pemerintah yang dikejar. Ada yang mengatakan, mana buktinya swasembada?
Itu buktinya penjahatnya ada itu. Sudah," tegas Amran.
Badan Pangan Nasional menargetkan pengawasan berikutnya akan mencakup 40 merek dagang di 11 provinsi dengan sedikitnya 200 sampel yang akan diuji melalui laboratorium terakreditasi.
Sebagai informasi, produsen beras fortifikasi wajib memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow