Mentan Amran Ungkap Praktik Mafia Beras Raup Rp 2 Triliun Per Bulan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik kecurangan pengusaha penggilingan beras berskala besar yang meraup keuntungan hingga Rp 2 triliun per bulan, menyebabkan kerugian masyarakat dan merusak usaha penggilingan kecil.
Menurut Amran, kajian berjudul Darurat Mafia Beras menemukan 39,75 persen dari total beras premium yang beredar atau setara 12,2 juta ton melanggar standar mutu dan merugikan konsumen. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 98 triliun, sementara beras fortifikasi yang tidak sesuai syarat menyebabkan potensi kerugian Rp 71,9 triliun per tahun.
Amran menyatakan, "Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat. Mematikan penggilingan kecil." Ia menjelaskan bahwa rantai pasok beras dikuasai oleh 1.056 penggilingan berskala besar yang menyerap 40 persen gabah nasional atau sekitar 25 juta ton per tahun.
Kapasitas penggilingan besar ini mencapai 20 ton per jam dan memanfaatkan subsidi pemerintah hingga 40 persen untuk kegiatan komersial, kemudian menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) untuk meraih keuntungan berlebih.
Amran juga mengungkap ketimpangan distribusi keuntungan dari produksi padi nasional yang bernilai Rp 537 triliun. Petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp 1,87 juta dari alokasi Rp 215 triliun, sedangkan pengusaha penggilingan meraih Rp 259 triliun, dan perantara di rantai perdagangan memperoleh Rp 313,08 triliun.
Temuan ini sejalan dengan laporan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo menyebut, "Saya dapat laporan, satu penggiling padi untung tiap panen Rp 2 triliun, satu Rp 2 triliun per bulan." Ia menilai praktik tersebut bukan lagi bisnis wajar dan menyebutnya sebagai mazhab keserakahan baru bernama serakahnomics.
Prabowo menegaskan, pemerintah berkomitmen menyita penggilingan padi yang tidak patuh terhadap kepentingan negara.
Kajian Darurat Mafia Beras juga menganalisis tata niaga beras nasional dan praktik kecurangan dalam rantai distribusi dan perdagangan. Penindakan dilakukan oleh Satgas Pangan Polri yang sepanjang 2025 menangani 30 perkara dengan 36 tersangka dan pada 2026 terdapat 2 perkara dengan 6 tersangka.
Secara total, Satgas Pangan Polri sejak 2024 hingga 2025 menangani 93 kasus mafia pangan dengan 77 tersangka, termasuk 46 perkara beras, 27 pupuk, dan 16 minyak goreng. Selain itu, 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk dicabut sebagai bagian dari penindakan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow