Menteri Kehutanan Tegas Larang Tanam Sawit di Lahan Bekas Karhutla

Smallest Font
Largest Font

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh digunakan untuk menanam sawit karena kegiatan pembakaran hutan adalah ilegal dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Raja menyampaikan hal ini di kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026). Pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian untuk mencegah pemanfaatan lahan bekas karhutla menjadi usaha perkebunan sawit.

Jika kebakaran terjadi di area penggunaan lain (APL), Raja akan berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar lahan tersebut tidak mendapatkan hak guna usaha (HGU). Koordinasi dengan Menteri Pertanian juga dilakukan agar lahan APL tersebut tidak ditanami sawit.

"Jadi kalau ada yang membakar hutan di APL, itu nanti saya akan berkoordinasi dengan Pak Nusron (Menteri) ATR BPN yang menerbitkan HGU, agar tidak bisa diterbitkan HGU-nya. Juga kepada Menteri Pertanian, agar lahan-lahan yang dibakar di luar kehutanan, di APL, itu kemudian juga tidak boleh ditanam sawit," tegas Raja.

Raja menegaskan pemerintah tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku pembakaran lahan secara ilegal. Arahan ini langsung datang dari Presiden Prabowo Subianto.

"Perintah Pak Presiden clear ya, yang kecil maupun yang besar, yang secara ilegal, dan ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan dihukum," ujar Raja.

Saat ini, terdapat beberapa kasus yang sedang diproses pemerintah. Enam kasus tengah dalam proses pencabutan administratif melalui Satgas Investasi, sementara 40 kasus sedang proses pidana, termasuk 82 kasus lain yang ditangani kepolisian.

"Perintah Pak Presiden, perintah Pak Presiden clear ya, yang kecil maupun yang besar, yang secara ilegal, dan ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan dihukum. Jadi enam ini, Satgas Investasi dalam proses pencabutan, masih administrasi, ada 40 yang sedang berproses pidana, termasuk tadi saya mencatat ada 82 di kepolisian yang juga pidana," kata Raja, dilansir dari Detik Finance.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed