MK Ubah Syarat Bencana Nasional BNPB Tegaskan Siap Penyesuaian
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Putusan ini mengubah kriteria penetapan status bencana nasional dari semula lima indikator menjadi sekurang-kurangnya tiga indikator.
Melalui putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tersebut, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sebelum adanya keputusan ini, indikator penetapan mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa penetapan status bencana tidak lagi wajib memenuhi seluruh kriteria secara akumulatif. Namun, kriteria jumlah korban ditetapkan sebagai parameter utama yang wajib dipenuhi dari minimal tiga indikator yang dipersyaratkan.
"Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus terpenuhi," kata Suhartoyo.
Pihak Mahkamah juga memutuskan untuk menolak permohonan pemohon di luar kriteria indikator tersebut dan memerintahkan pemuatan amar dalam Berita Negara Republik Indonesia.
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan siap menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut. Lembaga kebencanaan ini akan melakukan kajian serta penyesuaian aturan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"BNPB siap menindaklanjuti putusan MK. BNPB akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Manajemen BNPB menilai penguatan tata kelola dan pengelolaan risiko bencana sangat krusial untuk menghadirkan kepastian hukum, objektivitas, serta transparansi. Kebijakan ini dinilai memberi kejelasan mekanisme penetapan status bencana di tingkat nasional maupun daerah.
"BNPB mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan—untuk bersama-sama memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi risiko bencana," ujar Berton.
Penetapan status bencana merupakan keputusan strategis negara yang memerlukan basis data akurat di lapangan. BNPB berkomitmen memperkuat kaji cepat, pendataan, dan analisis dampak untuk mendukung pengambilan keputusan pemerintah.
“BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan,” kata Berton.
Pemerintah pusat memastikan bahwa status penanganan bencana daerah tetap menjadi prioritas meskipun tidak berstatus nasional. Pengerahan personel, logistik, peralatan, dan pendanaan pusat tetap dialokasikan sesuai kebutuhan daerah terdampak.
“Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatkan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan,” tutur Berton.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow