Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding dalam Perkara Korupsi Laptop

Smallest Font
Largest Font

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang perdana pembacaan memori banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Agustus 2026.

Persidangan ini merupakan tingkatan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026, yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 809 miliar kepada Nadiem.

Sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta sekitar pukul 09.15 WIB, Nadiem menyampaikan alasannya menghadiri persidangan tersebut.

"Jadi harapan besar saya sangat jelas bahwa dalam sidang banding ini akan diberikan kesempatan untuk mengulang lagi beberapa fakta-fakta persidangan dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi-saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Nadiem menilai persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri memiliki banyak kejanggalan, termasuk dugaan pelanggaran etika dan rekayasa alat bukti.

"Jadi saya optimis dan yakin dengan adanya orang-orang baru, kepemimpinan baru di dalam Jam Pidsus dan Kejaksaan, bahwa keadilan itu masih bisa dipertahankan di negara tercinta kita," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Nadiem menyoroti pertimbangan hukum hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang dinilainya cacat hukum.

"Jadi berbagai aspek yang tidak masuk akal. Kok bisa lolos pasal 2, tetapi kenanya di pasal 3, itu tidak masuk akal. Kenapa Google tidak didakwa?

Kenapa tidak ada aliran dana sedangkan tiba-tiba ada uang pengganti? Semua hal-hal seperti itu, cacat hukum daripada keputusan akan kita bahas dalam memori banding," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Ia juga memohon agar majelis hakim memeriksa perkara secara menyeluruh demi kepastian hukum.

"Dan saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah. Sekian dari saya, terima kasih," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Dalam memori bandingnya, tim kuasa hukum Nadiem merinci 14 kekeliruan majelis hakim tingkat pertama, termasuk terkait penjatuhan pidana uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.

"Bahwa putusan Judex Facti tingkat pertama melekat kekeliruan dan kesalahan yang memenuhi alasan banding secara bersamaan Judex Facti keliru menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 809 Miliar, karena pemohon banding sama sekali tidak menerima uang tersebut," kata Dodi S. Abdulkadir, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.

Dodi memaparkan bahwa keuntungan Google selama ini tidak pernah dibuktikan dalam surat dakwaan maupun persidangan.

"Bahwa oleh karena keterangan saksi dan atau ahli yang tercatat dalam berkas perkara terpotong-potong dan tidak mencerminkan fakta persidangan pada tingkat pertama secara utuh, maka apabila majelis hakim tingkat banding memeriksa perkara a quo semata-mata hanya berdasarkan berkas yang telah diserahkan tersebut, maka kebenaran materiil tidak akan tergali secara sempurna," kata Dodi S. Abdulkadir, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.

Tim advokat menegaskan keyakinannya terhadap proses pemeriksaan pada tingkat banding.

"Kami berkeyakinan Yang Mulia Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Banding akan mempertimbangkan seluruh fakta materiil yang memenuhi alat bukti sah menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata Dodi S. Abdulkadir, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.

Dodi menambahkan pertimbangan terkait kewenangan perbaikan pada Pengadilan Tinggi.

"Yang menentukan apabila dalam pemeriksaan tingkat pertama terdapat kelalaian penerapan hukum acara, kekeliruan, atau hal yang kurang lengkap, Pengadilan Tinggi dapat memerintahkan Pengadilan Negeri memperbaikinya atau melakukannya sendiri," kata Dodi S. Abdulkadir, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.

Seusai persidangan, Nadiem turut mengomentari posisi mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arif alias Ibam, yang juga terjerat dalam perkara tersebut.

"Kalau dari opini saya, Ibam itu sudah sangat jelas dan terang benderang tidak bersalah. Beliau tidak punya kewenangan, beliau hanya konsultan teknologi," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah memberikan instruksi khusus kepada Ibam terkait kebijakan pengadaan.

"Dia tidak pernah memaksa kehendak dan dia secara eksplisit sudah menyebut tidak pernah disuruh oleh saya untuk mengarahkan ke arah mana pun. Beliau hanya memberikan opini objektif kepada orang-orang yang punya kewenangan," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Ia menepis pertanggungjawaban hukum yang dibebankan kepada pihak yang tidak memegang kewenangan formal.

"Karena ini sudah jelas sekali kriminalisasinya Ibam, seorang pihak yang tidak punya kewenangan kok bisa dinyatakan bersalah, itu tidak masuk akal sama sekali," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Nadiem berharap majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Ibam dari tuntutan hukum.

"Tentunya sidang kami terpisah, berbeda, tetapi saya harap fakta-fakta yang terbuka di dalam sidang saya membantu majelis untuk memutuskan bebas bagi Ibam juga," kata Nadiem Anwar Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum merespons permohonan kubu Nadiem yang meminta pemeriksaan ulang terhadap 14 saksi dan dua ahli di tingkat banding.

"Terkait yang disampaikan oleh tim advokat, sudah kami baca juga, Yang Mulia, dalam memori bandingnya. Pada intinya, ada 14 orang saksi dan dua orang ahli. Kami mengingatkan Yang Mulia bahwa 14 orang saksi tersebut keterangannya sudah digali di persidangan, bahkan diberi kesempatan sebesar-besarnya baik terhadap penuntut umum maupun terhadap advokat, termasuk terdakwa juga," kata Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menyebut hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat telah menegaskan kerugian negara dalam proyek pengadaan ini tidak terpulihkan.

"Majelis hakim mencatat bahwa tidak pernah ada pembenar resmi untuk mengembalikan selisih kemahalan berdasarkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sehingga kerugian negara tetap tidak terpulihkan. Itu dalam pertimbangan majelis hakim halaman 958 sampai 959," kata Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa juga menyiagakan saksi ahli pidana yang sebelumnya pernah dihadirkan oleh pihak Nadiem di persidangan pertama.

"Rekan-rekan advokat menyampaikan untuk menghadirkan ahli hukum pidana. Mungkin rekan-rekan advokat lupa bahwa sebelumnya rekan-rekan advokat sudah menghadirkan ahli hukum pidana, Yang Mulia, yaitu Prof Romli. Harusnya itu digali di sana, Yang Mulia, bukan menghadirkan ahli hukum pidana lagi, Yang Mulia. Mungkin seperti itu," kata Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Majelis Hakim Banding Subachran Hardi Mulyono mengabulkan permohonan pemohon untuk memeriksa lima orang saksi, yang terdiri atas empat saksi fakta dan satu ahli akuntansi forensik. Saksi yang akan dihadirkan antara lain perwakilan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, LKPP, PT Acer Indonesia, serta Andre Soelistyo.

"Dua orang saksi kita periksa besok pada persidangan tanggal 12 Agustus jam 10.00 WIB ya. Jadi pengumuman ini adalah sebagai panggilan resmi bahwa kepada Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa ke depan persidangan dan penasihat hukum terdakwa mempersiapkan untuk menghadirkan saksi," kata Subachran Hardi Mulyono, Ketua Majelis Hakim Banding.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed