OJK Cabut Izin Usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat Hingga Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2026 hingga 19 Agustus 2026. Penutupan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan ketat untuk memperkuat industri perbankan nasional.

Pencabutan izin terbaru dilakukan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Keputusan ini berdampak pada penghentian total seluruh kegiatan operasional dan penutupan kantor pelayanannya.

Setelah pencabutan izin usaha tersebut, seluruh proses penyelesaian hak nasabah serta kewajiban masing-masing bank ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sementara itu, jajaran direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa izin tertulis dari LPS.

Gelombang penutupan BPR sepanjang 2026 dimulai pada Januari dengan pencabutan izin PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari. Selanjutnya pada Februari, OJK menutup Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari dan PT BPR Kamadana di Bangli, Bali pada 18 Februari.

Pada Maret 2026, izin usaha PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dicabut pada 9 Maret dan PT BPR Pembangunan Nagari di Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret. Langkah penutupan berlanjut pada 25 Juni terhadap PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah. Pada Juli, tiga bank ditutup yaitu PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu pada 3 Juli, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli, serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok pada 16 Juli.

Pengawasan dan penataan ketat yang dilakukan oleh OJK tersebut mendapatkan respons dari sejumlah pengamat perbankan nasional.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi dalam keterangan tertulis.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.

Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menilai maraknya penutupan BPR dipicu oleh jumlah populasi bank kecil yang terlalu banyak akibat regulasi masa lalu seperti Pakto 88, sehingga otoritas kesulitan melakukan pengawasan intensif serta kalah bersaing dengan bank umum besar. Sementara itu, Pengamat Perbankan Moch Amin Nurdin menegaskan bahwa penutupan 11 BPR ini bukan sinyal krisis perbankan, melainkan bentuk penegakan disiplin dan konsolidasi regulator. Amin mendorong BPR untuk melakukan penguatan modal, transformasi model bisnis, serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko agar dapat bertahan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed