OJK Cabut Izin 13 BPR, LPS Bayarkan Dana Nasabah Sesuai Skema
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hingga September 2026, termasuk satu BPR di Cianjur yang dicabut izin usahanya pada 1 September 2026.
Dengan pencabutan izin ini, seluruh kegiatan operasional BPR harus dihentikan dan kantor ditutup. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan hak nasabah dan kewajiban bank.
Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham BPR yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan dana nasabah dalam skema penjaminan akan dikembalikan maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih dan menetapkan tim likuidasi.
"Ya dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dan kembalikan dalam waktu 5 hari ya. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan baik itu bunga maupun jumlahnya 2 miliar itu akan dikembalikan," ujar Anggito.
Anggito menjelaskan dana di luar skema penjaminan membutuhkan waktu lebih lama untuk dikembalikan, tergantung tingkat pemulihan aset bank setelah proses likuidasi.
LPS telah mulai membayarkan klaim kepada 79,64 persen nasabah PT BPRS Gaido Indonesia di Cianjur, yang izinnya dicabut per 1 September 2026. Pembayaran tahap pertama mencapai Rp5,83 miliar untuk 6.889 nasabah dari total 8.650 nasabah.
Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti mengatakan pembayaran klaim dilakukan dalam lima hari kerja setelah pencabutan izin dengan bank pembayar yang ditunjuk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk di Cianjur.
"LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah," ujar Damaiyanti.
Nasabah yang belum menerima pembayaran pertama akan diumumkan pada penetapan selanjutnya setelah proses verifikasi data selesai paling lambat 90 hari kerja sejak pencabutan izin, yaitu sampai 8 Januari 2027.
Dalam periode Januari-Agustus 2026, OJK juga mencabut izin 11 BPR/BPRS lain, termasuk dua BPR milik pemerintah daerah di Cirebon dan Agam. Pencabutan izin ini disebabkan menurunnya kondisi kesehatan bank seperti kekurangan modal dan tata kelola yang buruk.
OJK sebelumnya telah memberikan opsi penyehatan melalui penambahan modal atau konsolidasi, namun tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.
Perumda BPR idealnya tidak hanya sehat secara finansial, tapi juga mampu berperan sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah. Namun, kegagalan manajemen dan mitigasi risiko serta kurangnya transformasi digital menjadi faktor kegagalan beberapa BPR.
Anggito juga menyebut LPS sedang mengembangkan sistem inti (core system) agar data perbankan dapat dipantau secara real time untuk mempercepat proses resolusi, yang direncanakan mulai 2028 seiring konsolidasi BPR oleh OJK pada 2027–2028.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow