OJK Luluskan 7 Inovasi Fintech dan Catat Transaksi Kripto Rp 20,52 T

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tujuh inovasi teknologi keuangan lulus uji coba regulatory sandbox per akhir Juli 2026, dengan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 20,52 triliun.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyatakan tujuh inovasi tersebut mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, dan manajer dana kripto. Proses sandbox ini berlangsung sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024.

"Melalui proses sandbox sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga akhir Juli 2026, OJK telah melayani sedikitnya 343 permintaan konsultasi. Tujuh peserta telah dinyatakan lulus," ujar Hernawan dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8).

OJK mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta akun, dengan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital pada Juli 2026 sebesar Rp 3,41 triliun. Infrastruktur pendukung meliputi dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring, dan 27 pedagang aset keuangan digital berizin.

"Bahwa sampai dengan Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun, dengan nilai transaksi aset kripto pada bulan Juli sudah tercatat Rp 20,52 triliun," ujar Hernawan.

OJK menekankan pentingnya penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen seiring pertumbuhan industri. Program OJK Fintech Startup Accelerator juga diperkenalkan untuk menjembatani inovator dengan lembaga jasa keuangan, investor, dan akademisi.

"Accelerator ini adalah jembatan yang mempertemukan startup dengan lembaga jasa keuangan, dengan investor, dengan akademisi, regulator, serta mitra strategis nasional dan bukan menggantikan sandbox," kata Hernawan.

Ia menambahkan prinsip same activity, same risk, same regulation berlaku untuk memastikan standar tata kelola dan perlindungan konsumen tetap konsisten.

"Prinsip yang kami pegang jelas adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian," tuturnya.

OJK juga mengingatkan bahwa inklusi tanpa literasi berisiko menciptakan kerentanan terhadap penipuan digital dan investasi ilegal.

"Inklusi tanpa literasi adalah risiko. Pertumbuhan jumlah pengguna yang cepat, apabila tidak diimbangi pemahaman yang memadai, justru menciptakan kerentanan baru terhadap penipuan digital, investasi ilegal, dan aktivitas yang merugikan masyarakat," tambah Hernawan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed