OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Agustus 2026 Tetap Terjaga

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga pada Agustus 2026. Keputusan tersebut didasarkan pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara daring pada Senin (7/9/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi, memaparkan bahwa daya tahan sektor keuangan domestik ini didukung oleh kinerja pertumbuhan intermediasi yang solid di tengah tekanan perekonomian global.

"Stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan pertumbuhan intermediasi yang kuat," ujar Frederica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

OJK juga menyoroti sejumlah risiko global yang berpotensi memengaruhi perekonomian, termasuk konflik geopolitik di Timur Tengah terkait Iran dan penutupan Selat Hormuz. Gangguan jalur distribusi energi tersebut memicu volatilitas harga minyak dan komoditas yang melambungkan inflasi dunia.

Selain itu, fenomena El Nino berkepanjangan memicu kekeringan serta kebakaran hutan di berbagai penjuru dunia. Kondisi tersebut melambatkan pertumbuhan ekonomi global pada triwulan II 2026, termasuk di Amerika Serikat yang berada di bawah ekspektasi serta perekonomian China yang tumbuh melambat sebesar 4,3 persen secara tahunan.

Perekonomian nasional sebaliknya masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 5,29 persen year-on-year pada triwulan II 2026. Pencapaian domestik ini utamanya disokong oleh konsumsi rumah tangga, investasi, serta belanja pemerintah, meski indeks PMI manufaktur berada di zona kontraksi level 49,8 dan inflasi Agustus 2026 tercatat 3,19 persen.

"Di sisi domestik, pertumbuhan ekonomi triwulan II 2026 tercatat tetap kuat dengan tumbuh sebesar 5,29% year-on-year, didukung investasi dan belanja pemerintah. Konsumsi rumah tangga yang kuat juga masih menjadi penopang utama pertumbuhan. Inflasi Agustus 2026 tercatat sebesar 3,19% year-on-year, dan aktivitas manufaktur berada pada zona kontraksi di level PMI 49,8," kata Frederica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Sebagai langkah penguatan, OJK memperkuat langkah reformasi pasar modal domestik lewat penyempurnaan kerangka penegakan hukum dan peningkatan tata kelola bursa.

"Di sisi kebijakan, kami terus melanjutkan dan memperkuat implementasi agenda reformasi pasar modal Indonesia. Di antaranya melalui peningkatan tata kelola bursa melalui pengaturan demutualisasi dalam rancangan POJK tentang pemegang saham bursa efek, serta penyempurnaan kerangka enforcement di sektor pasar modal," lanjut Frederica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed