OJK Usul Batas Kepemilikan Asing di Asuransi Naik Jadi 99 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan peningkatan batas maksimum kepemilikan asing pada perusahaan asuransi hingga mencapai 99 persen. Langkah ini diambil untuk memperkuat modal ekuitas dan meningkatkan kapasitas penjaminan industri perasuransian nasional, seperti dilansir dari Detik Finance, Jumat (28/8/2026). Pengawasan terhadap sektor ini dinilai perlu disesuaikan agar perusahaan memiliki daya tampung risiko yang lebih besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa keterbatasan modal membuat perusahaan tidak sanggup menanggung penjaminan bernilai tinggi. "Kalau kapasitasnya Rp 250 miliar misalnya itu, sementara yang harus dijaminkan besar. Dia nggak kuat, kalau dengan modalnya ekuitasnya kecil, dia nggak kuat nampung penjaminan atau peransuarasian yang besar itu," terang Ogi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (28/8/2026).
Saat ini, regulasi yang berlaku membatasi porsi kepemilikan modal asing di sektor asuransi maksimal sebesar 80 persen. OJK telah mengajukan usulan revisi Peraturan Pemerintah kepada Kementerian Keuangan untuk menyelaraskan aturan ini dengan sektor keuangan lain.
"Jadi kami sudah minta kepada Kementerian Keuangan dengan alasan penyamaan ya dengan bidang lain, ya kita samakan maunya kaya perbankan. Ya perbankan itu 99%, kepemilikan di asuransi cuma 80%," katanya. Ogi menilai industri asuransi seharusnya dapat dibuka lebih luas dibandingkan dengan perbankan. Namun, kenyataannya ketentuan di sektor asuransi justru ditetapkan jauh lebih ketat.
"Padahal dari segi kategori industri, harusnya tuh asuransi industri itu lebih open, lebih terbuka daripada industri bank. Tapi kenapa? Lebih ketat pengaturannya.
Itu yang kami, argumentasi kami untuk merevisi peraturan pemerintah agar kepemilikan asing itu diperluas hingga 99%," jelasnya. OJK menekankan bahwa asuransi bukan merupakan lembaga yang berdampak sistemik terhadap perekonomian secara keseluruhan. Karakteristik ini dinilai menjadi alasan kuat untuk melonggarkan batasan investasi asing.
"Sementara di Undang-undang P2SK sudah disampaikan bahwa ini bukan systemic institution ya. Dibandingkan dengan perbankan itu yang sistemik, ini tidak sistemik, tapi pengaturannya maka lebih ketat," katanya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow