Orang Tua Wajib Unggah SPTJM Bermaterai pada Seleksi SPMB 2026
Orang tua atau wali calon peserta didik baru diwajibkan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM agar akun siswa dapat terverifikasi pada seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang resmi dimulai.
Kewajiban penyertaan dokumen resmi tersebut diberlakukan sebagai bukti pernyataan bahwa seluruh data pendaftaran yang diserahkan telah diisi dengan benar, dilansir dari laporan Detikcom melalui laman resmi Sidanira Jakarta.
Sanksi hukum hingga pembatalan pendaftaran siap diterapkan bagi orang tua atau wali jika di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan data pada berkas bermaterai yang memuat identitas siswa dan orang tua ini.
Proses pemuatan berkas ke laman resmi SPMB dilakukan setelah pengisian selesai, dengan format dokumen yang bervariasi serta disesuaikan berdasarkan ketentuan pada setiap daerah.
Penerimaan siswa pada pelaksanaan tahun ini dibuka melalui empat jalur seleksi resmi yang mengacu pada ketentuan kuota di Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Daya tampung sekolah untuk Jalur Domisili ditetapkan minimal 70 persen pada jenjang SD, minimal 40 persen untuk jenjang SMP, serta minimal 30 persen bagi jenjang SMA.
Pemerintah menetapkan kuota Jalur Afirmasi minimal 15 persen untuk jenjang SD dan minimal 20 persen bagi jenjang SMP, sedangkan Jalur Prestasi menyediakan porsi minimal 25 persen pada tingkat SMP.
Batasan kuota maksimal sebesar 5 persen dari keseluruhan daya tampung sekolah diberlakukan untuk Jalur Mutasi yang mengakomodasi perpindahan tugas orang tua atau wali pada jenjang SD, SMP, maupun SMA.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow