Pemerintah Daerah Benahi Masalah Klasik Penerimaan Murid Baru 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Semarang melakukan pengawasan ketat serta pembenahan administrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 guna mengantisipasi kecurangan dan kendala teknis pada akhir Mei hingga Juni 2026.

Langkah ini diambil demi mewujudkan proses penerimaan murid baru yang jujur, adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak tertentu. Pelaksanaan SPMB tahun ini masih berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.

Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani menegaskan pelaksanaan SPMB di wilayahnya tidak mengenal praktik jalur orang dalam atau titipan saat membuka sosialisasi di Operation Room Graha Adiguna pada Selasa, 26 Mei 2026.

"Hal ini perlu diperhatikan baik-baik, nggih Bapak Ibu. Sekali lagi tidak ada jalur orang dalam. Jadi tidak ada titipan, No Titip, No Jastip," kata Dimas Prasetyahani, Wakil Bupati Purbalingga.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan kuota kuota khusus pada setiap jenjang pendidikan, termasuk jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga Heru Sri Wibowo merinci, untuk SD Negeri terdapat 459 satuan pendidikan dengan daya tampung 14.949 murid, sementara SMP Negeri berjumlah 60 satuan pendidikan dengan daya tampung 11.038 murid.

Di sisi lain, hari pertama pendaftaran SPMB di Kabupaten Semarang pada Selasa, 2 Juni 2026, diwarnai penumpukan berkas akibat kendala klasik seperti verifikasi piagam prestasi, pembuatan akun luar daerah, hingga manipulasi Kartu Keluarga (KK).

"Tadi saya sempat ngobrol sama warga, memang banyak keluhan, diantaranya tadi itu ada soal verifikasi pengadaan kejuaraan di jalur prestasi, misal kejuaraan itu berjenjang atau tidak, lalu yang dapat medali emas atau perak itu bisa daftar di jalur prestasi atau tidak," ungkap Joko Sriyono, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang.

Masalah krusial ditemukan pada jalur domisili tingkat SMP, di mana banyak orang tua terdeteksi memindahkan nama anak ke KK kerabat secara mendadak demi mendekati sekolah incaran.

"Tapi, si anak tersebut dimasukkan kedalam daftar KK itu belum ada satu tahun, itukan kita harus cek dengan Disdukcapil juga. Tapi rata-rata yang datang mengadu ini soal jalur afirmasi, karena afirmasi itu khusus untuk anak dari keluarga di desil 1 sampai desil 5," beber Joko Sriyono, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang.

Sistem menyaring ketidaksesuaian data terpadu kesejahteraan sosial tersebut secara otomatis hingga menimbulkan gelombang protes warga di posko pengaduan.

"Jadi Disdikbudpora ini sifatnya pengaduan, untuk pendaftaran di sekolah masing-masing, dan ini masalah klasik, apalagi adanya jalur domisili banyak orangtua yang memaksa anak masuk di KK kekuarganya yang ada di Kabupaten Semarang, dan ini banyak terjadi di SPMB di tingkat SMP," tegas Joko Sriyono, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang.

Pihak dinas menegaskan jalur domisili harus mutlak berbasis data KK yang sah, bukan Surat Keterangan Domisili demi menjaga keadilan sistem zonasi.

Kasi Kurikulum Disdikbudpora Kabupaten Semarang sekaligus Ketua Posko SPMB 2026/2027 Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Dewi Nirmalasari menyampaikan bahwa semua warga luar daerah yang belum memiliki akun dilayani pembuatannya di posko.

"And itu semua kami layani pembuatan akunnya di posko ini," sambung Dewi Nirmalasari, Kasi Kurikulum Disdikbudpora Kabupaten Semarang.

Petugas lapangan juga memberikan perhatian ekstra terhadap kelompok calon siswa berkebutuhan khusus dengan mewajibkan konsultasi dokumen dan surat keterangan psikolog sebelum mendaftar.

"Dan kami di Posko SPMB Disdikbudpora Kabupaten Semaramg juga memberikan perhatian ekstra terhadap calon siswa berkebutuhan khusus (Inklusi)," ujar Dewi Nirmalasari, Kasi Kurikulum Disdikbudpora Kabupaten Semarang.

Pihak dinas perlu memastikan rekomendasi belajar anak untuk masuk di sekolah formal atau Sekolah Luar Biasa (SLB).

"Kami harus memastikan apakah anak tersebut direkomendasikan untuk belajar di sekolah formal (inklusi) atau memang harus di Sekolah Luar Biasa (SLB). Ini demi kenyamanan dan perkembangan anak itu sendiri agar adil (fair)," tambah Dewi Nirmalasari, Kasi Kurikulum Disdikbudpora Kabupaten Semarang.

Proses pendaftaran dan verifikasi SPMB di Kabupaten Semarang dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 4 Juni 2026, dan hasilnya akan diumumkan secara serentak pada 6 Juni 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed