Palestina dan Indonesia Kecam Rencana Pembangunan Permukiman Israel

Smallest Font
Largest Font

Kepresidenan Palestina dan Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan otoritas Israel yang menyetujui rencana pembangunan 2.162 unit permukiman baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki pada Rabu (3/6/2026).

Langkah sepihak Israel tersebut dinilai melanggar hukum internasional dan memperburuk krisis kemanusiaan di kawasan. Berdasarkan laporan media Israel, rencana perluasan besar-besaran ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich dan mencakup pembangunan unit rumah di tiga permukiman Yahudi, yakni dekat Yerusalem, Nablus, dan Hebron.

Kepresidenan Palestina melalui pernyataan resmi yang dirilis oleh kantor berita WAFA menegaskan bahwa persetujuan tersebut ilegal dan menantang Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334. Pihak Palestina juga memperingatkan dampak serius dari kebijakan provokatif ini yang dapat memicu eskalasi kekerasan baru, serta mendesak Amerika Serikat untuk segera melakukan intervensi.

Kecaman serupa datang dari Pemerintah Indonesia yang menyatakan posisi konsistennya dalam menolak pembangunan tersebut demi menjaga prospek perdamaian yang berkelanjutan.

"Indonesia memiliki posisi yang jelas dan konsisten menolak dan mengecam pernyataan Israel mengenai rencana pembangunan 2.162 rumah baru di wilayah Tepi Barat." kata Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI Vahd Nabyl A. Mulachela kepada VOI.id pada Jumat (5/6/2026).

Nabyl menambahkan bahwa penyelesaian konflik hanya bisa dicapai melalui pengakhiran pendudukan Israel atas wilayah Palestina melalui Solusi Dua Negara.

"Rencana tersebut hanya akan memperburuk krisis kemanusiaan dan semakin menjauhkan prospek perdamaian yang adil, komprehensif dan berkelanjutan," jelas Nabyl.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich menyatakan bahwa persetujuan komite perencanaan ini mencakup 1.006 unit di dekat Yerusalem, 922 unit di dekat Nablus, dan 234 unit di dekat Hebron.

"Kami terus membangun Tanah Israel secara praktis," kata Smotrich seperti dilansir dari Al Arabiya dan Reuters.

Smotrich, yang saat ini berada di bawah sanksi beberapa negara barat karena dituduh menghasut kekerasan, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat kendali dan keamanan Israel di lapangan.

"Rumah-rumah baru itu akan "memperkuat kendali kita atas tanah tersebut, memperkuat keamanan Israel, dan menetapkan fakta-fakta yang jelas di lapangan yang mencegah terciptanya negara teror Arab di jantung negara,"" kata Smotrich dalam pernyataan resminya.

Hingga saat ini, komunitas internasional dan PBB tetap menganggap seluruh permukiman Israel di Tepi Barat ilegal. Berdasarkan data PBB, wilayah Tepi Barat kini dihuni oleh sekitar 3 hingga 3,3 juta warga Palestina, sementara jumlah pemukim Israel berkisar antara 500.000 hingga 700.000 jiwa.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed