PDIP Bentuk Tim Khusus Evaluasi Undang-Undang Pemilu Menuju 2029

Smallest Font
Largest Font

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meluncurkan tim internal khusus untuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Jakarta Utara pada Sabtu (30/5/2026). Langkah taktis ini diambil sebagai bagian dari persiapan komprehensif partai dalam menyongsong perhelatan Pemilu 2029.

Langkah proaktif partai berlambang banteng moncong putih ini muncul di tengah mandeknya pembahasan draf revisi regulasi kepemiluan di parlemen. Penegasan mengenai pembentukan tim evaluasi tersebut disampaikan langsung setelah agenda bimbingan teknis bagi para legislator daerah selesai dilaksanakan.

"Di PDI Perjuangan kita sudah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap undang-undang pemilu dan persiapan-persiapan menuju pada Pemilu tahun 2029. Tapi yang penting sekarang juga bahwa ya di DPR sedang menjadi apa, menjadi pembicaraan soal undang-undang pemilu karena itu adalah pintu masuk untuk kita bicara soal persiapan menuju 2029," kata Andreas Hugo Pareira, Ketua DPP PDIP.

Partai terus mencermati dinamika di parlemen karena menganggap draf regulasi ini sangat krusial bagi tata kelola pemilu mendatang. Andreas juga menyinggung perkembangan informasi mengenai potensi pergeseran hak inisiatif draf hukum tersebut.

"Dan ya itu di Komisi II tapi yang saya dengar kemarin katanya ini akan dialihkan ke pemerintah jadi inisiatifnya adalah pemerintah," ujarnya.

Pihak DPR RI sendiri menyatakan bahwa proses komunikasi antarpolitisi mengenai draf regulasi ini masih terus berjalan di internal partai politik. Respons tersebut disampaikan oleh pimpinan parlemen beberapa pekan sebelum tim internal PDIP diumumkan secara resmi kepada publik.

"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Puan menegaskan bahwa koordinasi mengenai penyusunan regulasi ini senantiasa memakai berbagai jalur komunikasi. Upaya tersebut ditujukan untuk memperkuat fondasi dan kualitas demokrasi di Indonesia.

"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal and informal. Namun, komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," ujarnya.

Menurut Puan, draf regulasi baru ini harus dirancang demi kepentingan nasional yang lebih luas. Hal ini penting agar aturan yang dilahirkan tidak merugikan hak-hak masyarakat.

"Kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara," kata Puan.

Di sisi lain, pimpinan DPR mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru dalam melakukan revisi undang-undang ini. Kehati-hatian diperlukan agar produk legislasi yang dihasilkan tidak rapuh secara konstitusional.

"Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Dasco mengingatkan sejarah panjang regulasi pemilu terdahulu yang kerap kali dianulir oleh lembaga peradilan konstitusi. Oleh sebab itu, kecermatan dalam merumuskan pasal demi pasal menjadi prioritas utama legislatif.

"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat," ujar Dasco.

Dasco juga menambahkan bahwa jalannya tahapan pemilu ke depan tidak akan terganggu walau proses revisi berjalan lama. Penyelenggaraan pemilu masih bisa bersandar pada payung hukum yang ada saat ini.

"Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," kata Dasco.

Sebelum mencuatnya isu pengalihan draf ke pemerintah, pimpinan Komisi II DPR RI memaparkan status RUU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini. Hingga pertengahan Mei, draf hukum tersebut dikonfirmasi masih menjadi hak inisiatif murni dari parlemen.

"Sampai hari ini DPR RI, sampai hari ini di dalam Prolegnas ya, bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres ya, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR," kata Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Aria memaparkan bahwa seluruh proses penyusunan draf di Komisi II berjalan alot karena harus menyatukan persepsi dari banyak fraksi. Kendala utama terletak pada keharusan menyusun satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang seragam.

"Sampai hari ini ya (masih usul DPR). Nah, kita ngikutin yang sudah ada sandaran hukumnya, yang sudah ada keputusan paripurna, (pembahasan) di Komisi II. Tentang Panjanya memang tidak mudah karena kita ini kan satu DIM. Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Nggak bisa kita ini beda DIM antar satu fraksi dengan fraksi yang lain," ujar Aria Bima.

Situasi penyusunan draf akan berbeda jika regulasi tersebut datang dari usulan pemerintah, di mana tiap fraksi diizinkan menyerahkan draf DIM masing-masing. Aria menjelaskan bahwa perbedaan pandangan inilah yang membuat pembahasan terkesan lamban.

"DIM kita DPR dengan pemerintah. Ini yang salah satu, selain dalam penyusunan draf ya, kita ini harus satu lembaga. Beda kalau itu inisiatif pemerintah, kita bisa DIM fraksi. Ini yang salah satu juga tidak memudahkan kita menyusun draf RUU," ujar Aria Bima.

Aria membantah anggapan bahwa DPR sengaja melakukan penundaan pembahasan secara sengaja. Menurutnya, menerjemahkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi ke dalam undang-undang yang baru membutuhkan penalaran hukum yang sangat ulet.

"Kita ributnya, silang pendapatnya, demokrasinya, kan di penyusunan draf RUU. Kalau sudah RUU kan satu persepsi. Ya ini teman-teman, kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot, memang ndak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini," sambungnya.

Salah satu poin krusial yang memicu perdebatan sengit di internal DPR adalah penentuan batas ambang parlemen atau parliamentary threshold. Ragam simulasi besaran persentase terus bermunculan dari perwakilan anggota dewan.

"Yang kedua inisiatif DPR kita dalam satu daftar inventarisasi masalah, misalnya, soal parliamentary threshold. Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR nggak boleh berselisih. Kan gitu. Ada yang tumpuannya, acuannya per komisi ada dua. Ada 13, berarti ada 26 minimal anggota DPR. Ya kan. Berarti itu takarannya 4 persen dari 580," ungkap Aria Bima.

Selain masalah ambang batas, berkembang pula usulan mengenai penggabungan atau merger beberapa partai politik setelah pemilu legislatif usai. Gagasan ini dimunculkan sebagai salah satu opsi jalan keluar untuk penataan fraksi di masa depan.

"Misalnya gitu kan karena kurang dari dua (di komisi) nggak efektif. Ada nggak bisa dua, tiga karena tiga kali 13, 39, berarti itu di atas lima, enam persen. Loh, keputusan MK kan nol persen. Ada yang mengusulkan bahwa sebelum pemilu, dua, tiga gabungan partai politik sudah sepakat untuk merger pascapileg dalam satu partai," ujar Aria Bima.

Menurut Aria, skema penggabungan parpol ini diusulkan berlaku mengikat untuk kontestasi pemilu pada periode berikutnya. Pembahasan formula-formula rumit semacam ini masih bergulir intensif dengan melibatkan badan keahlian dewan.

"Tapi melebur ini, yang lain hilang. Pemilu 2034 mereka nggak boleh lagi tiga partai, tetep satu partai. Ada yang punya formulasi begitu sehingga yang dimaksud tidak ada batasan parliamentary threshold itu ada batas jumlah fraksi minimal, tapi gabungan. Seperti tadi, bisa tiga kursi per komisi dari 39. Yang kayak gini-gini ini kan kita ramainya di draf RUU dan badan keahlian," kata Aria Bima.

Untuk mematangkan draf final RUU Pemilu ini, Komisi II DPR RI memastikan akan terus membuka diri terhadap masukan publik. Unsur akademisi, organisasi non-pemerintah, serta pakar hukum senior dijadwalkan terlibat dalam pendalaman materi undang-undang tersebut.

"Termasuk pileg DPRD dan Pilkada. Ini yang menurut saya hari ini kita tadi sepakat mengundang pakar-pakar dari kampus dan tetep NGO, kita ambil senior setingkat Pak Ramlan Subakti dan temen-temen dari Muhammadiyah untuk periode ini in-depth. Syukur-syukur sudah ada peningkatan-peningkatan kualitatif di dalam kita menyusun bersama badan keahlian untuk draf RUU-nya," imbuhnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed