Pelaku Bunuh dan Bakar Wanita di Pos Ronda Demak Karena Sakit Hati

Smallest Font
Largest Font

Seorang pria berinisial BI (53) membunuh dan membakar kekasihnya, SL (42), di pos ronda di Desa Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada Selasa (1/9) dini hari, karena sakit hati dan cemburu, menurut keterangan polisi.

Korban ditemukan dalam kondisi terbakar di pos ronda tepi Jalan Raya Purwodadi-Semarang. Polisi menangkap pelaku pada Kamis (3/9) dini hari di rumah pelariannya di Mangkang, Kota Semarang.

Kombes Pol. Anwar Nasir, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan di Pati tahun 2004 dan memiliki hubungan dekat dengan korban.

"Pengakuan pelaku, perbuatan itu dipicu cemburu," ujar Anwar.

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra menjelaskan pembunuhan bermula saat pelaku dan korban berboncengan motor. Korban meminta diantar ke rumah mantan suaminya untuk mengambil uang berobat anaknya, namun pelaku menolak.

"Perjalanan itu adalah tersangka ini membonceng korban. Korban minta diantar ke rumah mantan suami korban dengan tujuan karena memang ingin minta uang berobat untuk anaknya," kata Samelino.

Penolakan ini memicu cekcok hingga mereka tiba di pos ronda tempat kejadian. Adu mulut semakin memanas dan korban mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat pelaku sakit hati.

"Di lokasi kejadian, korban dan tersangka turun dan kemudian cekcoknya makin hebat. Sampai dengan si korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadap tersangka," ujar Samelino.

Pelaku yang gelap mata mengambil palu dari jok motor lalu memukul korban tiga kali hingga tewas. Setelah itu, pelaku membakar jasad korban menggunakan bensin untuk mengaburkan identitas.

"Sehingga kata-kata itu membuat sakit hati tersangka dan saat itu juga tersangka mengambil alat berupa palu yang biasa dia gunakan untuk bekerja itu di balik jok motornya," tambah Samelino.

Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa ponsel dan dompet korban, sementara kartu identitas korban hilang. Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian ini.

Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Faktor pengulangan tindak pidana akan menjadi pertimbangan pengadilan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed