Pemerintah dan DPR Sepakat Alihkan Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat pada Selasa (18/8/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta, guna mengatasi keterbatasan anggaran daerah.
Kesepakatan ini berimplikasi pada skema pembayaran gaji guru PPPK yang nantinya dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan tersebut diharapkan dapat merestrukturisasi manajemen kepegawaian serta mengurangi beban fiskal pemerintah daerah.
Pengalihan kewenangan ini mendapat respons dari pemerintah daerah yang masih menunggu petunjuk teknis. Selain itu, DPR mendorong prioritas pengangkatan bagi kawasan khusus, sementara organisasi guru dan tenaga kesehatan menyoroti dampak lanjutan kebijakan ini.
Pemerintah Kota Palembang mencatat ada 5.502 guru PPPK yang terdiri dari 5.156 guru penuh waktu dan 346 paruh waktu. Pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pengalihan status tersebut.
"Rencana itu dari pemerintah pusat dan DPR. Sementara juklak dan juknisnya belum ada. Kami juga belum menerima surat dari KemenPAN-RB," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang Adi Zahri, Kamis (20/8/2026).
Pengalihan beban gaji ke APBN dinilai bakal meringankan alokasi belanja pegawai di tingkat daerah.
"Kalau benar nanti menjadi APBN, tentu akan membuat APBD kita (Pemkot Palembang) menjadi sedikit ringan," jelas Adi.
Pemerintah daerah memperkirakan penetapan status resmi baru berjalan pada tahun mendatang.
"Ini pun baru dapat informasi. SK belum ada dari pusat, bisa jadi 2027," kata Adi.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengonfirmasi telah menerima informasi rencana pengalihan kepegawaian ini secara garis besar.
"Kami sudah menerima informasi tersebut. Saat ini masih menunggu juknis dari pemerintah pusat," kata Dewa.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan hasil kesepakatan rapat kerja bersama parlemen mengenai pemindahan status kepegawaian tersebut.
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan mengawal proses transisi agar tidak terjadi perekrutan baru di luar skema kesepakatan.
"Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi (rencana pengalihan status PPPK)," ucap Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto usai rapat di DPR.
Langkah sosialisasi tersebut ditujukan untuk memastikan keselarasan regulasi antara pusat dan daerah.
"Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," imbuh dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyampaikan skema seleksi lanjutan bagi tenaga PPPK.
"Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di tahun awal 2027," katanya.
Tanggapan Serikat Guru dan DPR
Federasi Serikat Guru Indonesia mengapresiasi peluang peningkatan status, namun mengingatkan bahwa masalah guru honorer di sekolah negeri masih membayang.
"Kita enggak euforia, ini sesuatu yang harus kita apresiasi, oke. Ya bagus lah peningkatan kualitas, apa, status kan, berarti peningkatan kesejahteraan. Kita apresiasi itu," ujar Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2026).
Retno menekankan fokus penyelesaian status harus menjangkau guru yang belum masuk sistem kepegawaian.
"Jadi problem sesungguhnya adalah mereka yang berada di sekolah-sekolah negeri yang belum punya status itu, yaitu guru honorer," kata Retno.
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia menyambut baik skema ini tetapi mengingatkan pentingnya antisipasi dampak teknis.
"Saya sangat menyambut baik, tapi hal-hal teknis lainnya itu harus dipikirkan sebagai ekses atau sebagai dampak dari perubahan kewenangan itu. Jangan sampai jadi persoalan berikutnya," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2026).
Unifah menilai perubahan ini harus memuat penataan manajemen guru secara menyeluruh dari karier hingga pensiun.
"Ini terkait dengan kepastian masa depan. Kepastian pekerjaan guru, career development, kesejahteraan, pengembangan profesi, pensiun, dan lain sebagainya sebagai manajemen keguruan," ujar Unifah.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan atas penyelenggaraan pendidikan dasar di daerahnya.
"PGRI mengusulkan bahwa penanggung jawab pendidikan tuh merupakan tanggung jawab bersama," ujar dia.
Pemerintah daerah diminta tetap aktif berkolaborasi menjaga mutu pendidikan.
"Kalau ada apa-apa itu pemerintah daerah masih punya tanggung jawab karena ini adalah memang tanggung jawabnya mereka," katanya.
DPR RI meminta prioritas khusus diberikan kepada tenaga pendidik yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
"Daerah 3T harus menjadi prioritas. Guru yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas membutuhkan kepastian serta perhatian dari pemerintah," ujar Anggota Komisi X DPR Stevano Rizki Adranacus dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Ia menyoroti secara khusus kondisi pengabdian tenaga pendidik di Nusa Tenggara Timur.
"Para guru di NTT telah mengabdi di tengah berbagai keterbatasan. Mereka layak mendapatkan kepastian dan penghargaan atas pengabdian tersebut," kata Stevano.
Peningkatan status di daerah terisolir dinilai menjadi kunci pemerataan kualitas pendidikan nasional.
"Dengan demikian kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi para guru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia," katanya.
Sorotan Status Tenaga Kesehatan
Selain sektor pendidikan, Komisi IX DPR RI menyoroti nasib tenaga kesehatan yang masih berstatus honorer dan PPPK paruh waktu dengan gaji minim.
"Teman-teman PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS. Apalagi kemarin kita melihat teman-teman guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat dan diangkat sebagai PNS. Kalau untuk guru saja bisa, kenapa tenaga kesehatan tidak bisa?" ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris saat menerima audiensi organisasi kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Charles membeberkan masih ditemukannya nakes yang menerima penghasilan jauh di bawah standar layak.
"Keluhan utama adalah penghasilan yang jauh dari ideal. Bahkan ada yang menyampaikan tadi bidan yang mungkin penghasilan bulanannya hanya Rp1,2 juta. Dan saya rasa ini harus ada perbaikan ke depan," ungkapnya.
Pemerintah didorong memberikan kepastian status kerja dan penyesuaian insentif bagi nakes.
"Mereka ini profesi yang dituntut untuk bisa mengobati masyarakat, bahkan memastikan hidup matinya seseorang. Maka saya rasa harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status yang lebih jelas dan juga penghasilan yang lebih ideal bagi teman-teman tenaga kesehatan di Indonesia," tegasnya.
Penataan pegawai non-ASN dinilai krusial mengingat peran penting nakes di faskes daerah.
"Faktanya di banyak provinsi dan kabupaten kota masih banyak sekali tenaga kesehatan yang berstatus honorer. Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK," katanya.
Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan menyampaikan tiga poin tuntutan utama dalam audiensi tersebut.
"Yang pertama, ASN PPPK ini menuntut untuk menjadi PNS. Yang kedua, ASN PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Dan yang ketiga, yang masih non-ASN atau honorer yang statusnya belum jelas ini diberi kesempatan atau formasi untuk menjadi ASN PPPK," ujar Ketua Forkomnas Lipkes Bambang Utomo.
Bambang menyebut ketidakjelasan status membatasi jenjang karier tenaga kesehatan PPPK.
"Karena kita sebagai tenaga kesehatan PPPK tidak bisa berkarier. Kita mandek karier, kita nggak bisa jalan," tuturnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow