Pemerintah Pindahkan Status Kepegawaian Guru PPPK Menjadi Pegawai Pusat
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menjadi pegawai pemerintah pusat dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Kesepakatan ini mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta peluang mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pengalihan status kepegawaian guru PPPK ke pemerintah pusat tidak akan mengganggu stabilitas anggaran negara.
Pemerintah telah menyiapkan simulasi anggaran untuk menjaga defisit RAPBN 2027 tetap berada di angka 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp671,2 triliun. "Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Purbaya menekankan bahwa perhitungan teknis telah mencakup proyeksi kebutuhan anggaran untuk tahun berjalan hingga beberapa tahun ke depan.
"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," jelas Purbaya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian guru secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi guru.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo. Prasetyo menambahkan bahwa proses alih status ini dilandasi oleh kesepahaman bersama antara jajaran eksekutif dan legislatif.
"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstaus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesemptan menjadi PNS," ujar Prasetyo. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanganan masalah ini. "Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata Prasetyo.
Berdasarkan data Kementerian PANRB, saat ini tercatat 955.245 guru berstatus PPPK dan 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu. Selain alih status, pemerintah memproyeksikan kebutuhan 526.689 formasi guru pada 2026 untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengonfirmasi jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu serta tahapan pendaftaran seleksi PNS bagi tenaga pendidik. "Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Pimpinan tadi, bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga, akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di 2027 awal 2027," kata Rini usai pertemuan antara pemerintah dan DPR, Selasa (18/8/2026). Rini menambahkan bahwa pembukaan formasi baru juga disiapkan untuk memenuhi proyeksi kebutuhan guru nasional.
"Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," kata Rini.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh kepala daerah untuk mematuhi kesepakatan ini dan menghentikan pengangkatan tenaga honorer atau staf baru di wilayah masing-masing. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa langkah ini menjawab dua beban utama pemerintah daerah terkait alokasi anggaran pegawai dan kepastian status ASN.
"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat," kata Bima. Bima merinci dua poin utama yang selama ini dikeluhkan oleh pemerintah daerah.
"Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," sambung Bima. Ia menegaskan bahwa rapat koalisi ini telah memberikan solusi konkret bagi daerah. "Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah, yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN," ujar Bima.
Sebagai langkah lanjut, Kemendagri akan mengawasi implementasi kebijakan tersebut secara langsung di daerah.
“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” jelas Bima. Bima menegaskan kembali komitmen pengawasan agar pemerintah daerah tidak melakukan tindakan di luar tahapan resmi. "Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat hari ini," paparnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow