Pemerintah Ancam Cabut Izin Aplikator Ojek Online Pelanggar Komisi

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengancam akan mencabut izin operasional aplikator ojek online seperti Gojek dan Grab jika tidak mematuhi aturan pembatasan komisi sebesar 8 persen yang resmi berlaku sejak 1 Juli 2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

"Pembagian komisi 92%, 8% berlaku untuk semua ojol transportasi dua roda. Kalau memang nanti ada yang katanya belum, nanti kita cek. Tentunya kita ada pembicaraan juga dengan aplikator. Kita akan lihat nanti datanya semua," ujar Maman, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (10/7).

Pemerintah memastikan pengawasan ketat akan terus berjalan guna memastikan kemitraan yang sehat antara penyedia platform dan para pengemudi.

"Sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Saya yakin nggak mungkin mereka berani, karena konsekuensinya besar. Konsekuensinya bisa pencabutan izin dan lain sebagainya. Tapi kita lihat ya, kita cek kalau memang betul-betul ada laporan itu," ungkap Maman.

Sanksi bagi aplikator yang terbukti melanggar akan diberikan bertahap melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Kalau betul ada yang melanggar aturan, kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada, baik teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu kan ada di Komdigi," tutur Maman.

Maman juga menepis rumor bahwa kebijakan ini justru menurunkan pendapatan pengemudi akibat penyesuaian pasar, melainkan karena faktor musiman seperti libur sekolah.

"Sebagian dari mereka juga mengatakan alhamdulillah oke, tapi bahwa mungkin ada juga yang menurun harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi era liburan sekolah, terus juga anak-anak mahasiswa ada juga sebagian yang libur dan artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," ungkap Maman usai audiensi di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Asosiasi pengemudi menyambut baik kebijakan tarif baru ini dan berharap status pengusaha mikro membawa program lanjutan yang konkret dari pemerintah.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat dari kebijakan 8% ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami. Kebijakan ini sudah bagus, tinggal bagaimana kita kawal bersama ke depannya," ujar Reza, salah satu mitra pengemudi.

Para driver aktif juga meminta agar aspirasi lapangan tetap didengar untuk menghindari bias informasi dari pihak luar ekosistem.

"Kami berharap status UMKM ini bisa ditindaklanjuti dengan program yang konkret dan positif buat mitra, entah itu stimulus, pemberdayaan, atau percepatan akses ke program pemerintah. Kami siap terlibat kalau memang dibutuhkan diskusi lanjutan," tambah Reza.

Perwakilan mitra pengemudi lain menilai penetapan status hukum ojol sebagai pelaku UMKM adalah langkah perlindungan yang paling sesuai.

"Masukan dari mitra yang benar-benar aktif di lapangan itu penting untuk didengar, karena kami yang paling paham soal order, potongan, biaya operasional, sampai manfaat yang kami terima sehari-hari. Jangan sampai isu ini lebih banyak dibentuk oleh pihak yang enggak merasakan langsung kondisi di lapangan," ujar Panglima, Rabu (8/7).

Meskipun ada kekhawatiran mengenai penyesuaian skema operasional platform, para pengemudi optimis terhadap masa depan perlindungan dari negara.

"Memang ada kekhawatiran dari sebagian mitra kalau perubahan status ini bisa bikin manfaat yang sudah kami rasakan jadi berkurang atau hilang. Tapi kalau status UMKM ini justru membuka akses ke dukungan yang lebih besar, seperti program pemberdayaan atau stimulus, ya itu patut kita syukuri dan kawal bersama. Saya percaya pemerintah enggak akan membuat kebijakan yang mempersulit ojol, tapi justru mencari jalan terbaik supaya kami lebih terlindungi dan berdaya," kata Panglima.

Formula hukum baru ini sekaligus mempertegas posisi tawar pengemudi yang selama ini berada di area abu-abu ketenagakerjaan.

"Status ojol ini kan selama ini sering diperdebatkan, jadi menurut saya status sebagai UMKM atau pengusaha mikro transportasi online ini formula yang paling pas. Kami kerja mandiri dan jadi rekan usaha aplikator, bukan pekerja formal. Ini bukti pemerintah hadir dan benar-benar memperhatikan nasib kami," kata Panglima dilansir dari metrotvnews.com.

Merespons regulasi tersebut, pihak Gojek dan Grab menyatakan patuh pada keputusan pemerintah meski menghadapi tantangan berat dalam menjaga keberlanjutan bisnis.

"Grab Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia," urai pihak Grab Indonesia dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).

Langkah serupa juga diumumkan oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk untuk lini layanan kendaraan roda dua mereka.

“Mulai 1 Juli 2026, Gojek mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide. Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online," tutur Wakil Direktur Utama dan Deputi CEO GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo.

Pihak manajemen menekankan pentingnya sinergi multi-pihak agar ekosistem transportasi online nasional tidak terganggu.

"Gojek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi mitra pengemudi dan keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan," urai Catherine.

Di sisi lain, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menganalisis bahwa pemotongan komisi platform berpotensi memicu kemunculan biaya tambahan baru bagi konsumen.

“Maka saya melihat ada pengurangan benefit yang akan dilakukan. Benefit maupun insentif selama ini diberikan yang bukan dalam bentuk uang, akan mulai berkurang. Itu adalah sifat alamiah dari perusahaan ketika pendapatan berkurang,” kata Nailul, Rabu (8/7).

Menurut Celios, menekan biaya operasional internal dan mengurangi insentif mitra menjadi opsi yang paling rasional bagi perusahaan transportasi online.

"Untuk itu, secara logis, menurunkan benefit non pendapatan ke mitra itu lebih masuk akal dilakukan oleh platform," kata Nailul dilansir dari Kontan.

Ketiadaan regulasi ketat mengenai biaya sekunder konsumen dapat dimanfaatkan platform untuk menjaga stabilitas margin pendapatan mereka.

"Jadi biaya perjalanan (tariff) akan lebih rendah, namun ada biaya lainnya yang bisa dinaikkan. Dalam aturan, saya rasa tidak ada yang dilanggar karena aturan batas tarif biaya perjalanan, baik batas atas maupun bawah, tidak berubah. Jika mau mengubah, saya rasa sistemnya yang harus diubah, bukan besaran potongan ke platform," jelas Nailul.

Celios mengingatkan bahwa skema pasar dua sisi (two-sided market) ini berisiko menjepit pengemudi jika permintaan konsumen turun akibat kompensasi biaya tambahan.

"Bentuk pasar dari ride-hailing ini adalah two-sided market di mana platform merupakan penghubung antara mitra pengemudi dan juga konsumen penumpang," ujar Huda melalui pesan singkat kepada Tirto, Kamis.

Nailul menambahkan bahwa tanpa jaminan perlindungan sosial yang konkret, regulasi potongan 8 persen ini tidak akan otomatis membawa kesejahteraan jangka panjang.

"Platform untuk memastikan pendapatan mereka tidak berkurang drastis, akan membuat 'biaya' tambahan yang dibebankan ke konsumen, namun juga dengan perhitungan tertentu agar permintaan tidak anjlok," kata Nailul.

Kekhawatiran hilangnya insentif harian menjadi bayang-bayang utama bagi para pekerja gig yang bergantung penuh pada sektor ini.

"Maka, saya selalu sampaikan bahwa pengaturan paling utama adalah perlindungan sosial minimum bagi mitra driver, seperti BPJS TK, Kesehatan, ataupun kecelakaan kerja, bukan masalah potongan atau komisi," ujar Huda.

Pengalihan fokus bisnis platform ke arah pemanjangan diskon konsumen diprediksi akan mengorbankan kesejahteraan pengemudi secara bertahap.

"Tentu ini akan merugikan mitra driver karena sudah tidak ada insentif, jika ada kenaikan harga, permintaan akan menurun. Mereka akan terjepit realita bahwa potongan 8 persen tidak serta menguntungkan bagi mereka. Mitra yang hanya menggantungkan penghasilan dari ojek online, akan kesulitan," ucap Huda.

Sebagai alternatif penyeimbang, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menyarankan aplikator mulai memaksimalkan pendapatan non-tarif (non-farebox) seperti iklan digital dan pengelolaan fasilitas komersial.

"Artinya di luar bisnis utama, tapi dia bisa menyertai bisnis utama. Bisa mendukung, dipakai non-farebox-nya, lebih dimaksimalkan," ujar Tigor saat dihubungi Tirto, Kamis.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed