Pemerintah Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tahun 2027
Pemerintah memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini berstatus paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu mulai Januari 2027. Kebijakan ini berlaku bagi guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat finalisasi kebijakan status PPPK guru yang disampaikan Atip, menghadirkan kepastian status kepegawaian bagi guru PPPK dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan, dilansir dari Detikcom.
Atip merinci empat poin utama kebijakan itu. Pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Kedua, PPPK penuh waktu akan berkesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap melalui tes mulai tahun yang sama.
Ketiga, status guru akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat. Keempat, rekrutmen guru dibuka dengan formasi tahun ini dan seleksi dimulai bertahap pada 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dimulai Januari 2027. Ia berharap keputusan ini dapat memicu semangat guru dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas pendidikan.
"Semoga keputusan ini bisa menambah semangat para guru untuk meningkatkan kompetensinya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua," ujar Nunuk.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mencatat jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang. Status paruh waktu ini menjadi solusi sementara bagi guru honorer yang belum memenuhi syarat diangkat penuh waktu atau PNS, menurut Rini.
Sebelumnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang diselenggarakan pemerintah daerah berakhir pada 31 Desember 2026. Kebijakan ini dibuat sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah dalam menetapkan status guru honorer, mengingat istilah honorer tidak lagi digunakan sesuai Undang-Undang ASN.
Nunuk juga mengisyaratkan adanya skema baru terkait penugasan guru non-ASN setelah kebijakan tersebut berakhir pada akhir 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow