Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Ekspor SDA untuk Cegah Kebocoran Devisa
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui anak perusahaan Danantara, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Langkah ini diambil pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA sebagai bagian dari kebijakan baru dalam mengatur tata niaga komoditas strategis nasional.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam," ungkap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
"Kita wajibkan penjualannya dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," jelas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Kebijakan penunjukan eksportir tunggal ini ditujukan untuk memperkuat transparansi perdagangan komoditas nasional, memantau volume, harga jual, proses pengiriman, sekaligus mencegah potensi kebocoran devisa negara.
"Yang pertama kami ingin menekankan ini lebih kepada transparansi transaksi," kata Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.
Sistem baru ini disiapkan agar seluruh transaksi ekspor tercatat dan diawasi lebih ketat setelah pemerintah menemukan sejumlah persoalan tata niaga yang berdampak negatif terhadap penerimaan negara, seperti royalti dan ketidaksesuaian data.
"Kami transparan menyampaikan bahwa semua transaksi yang berhubungan dengan ekonomi sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu," ujarnya.
Pemerintah akan menggunakan masa transisi selama tiga bulan untuk mencocokkan nilai transaksi dengan harga pasar internasional serta menyiapkan platform perdagangan terintegrasi secara digital.
"Jadi justru keberadaan kami ini membawa keterbukaan terhadap semua pihak secara menyeluruh, baik dari segi pembeli, penjual, sesuai dengan harga pasar yang ada," kata Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.
Terkait kontrak jangka panjang yang sudah berjalan antara eksportir dan pembeli, manajemen Danantara memastikan bahwa pemerintah akan tetap menghormati kesepakatan tersebut.
"Enggak (putus kontrak), kan pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada," kata Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.
Namun, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi mendalam apabila ditemukan indikasi praktik under invoicing atau penjualan di bawah harga wajar.
"Tapi yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan harganya itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan tentu kita akan melakukan review atas itu," terang Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.
Langkah peninjauan kembali ini difokuskan sebagai instrumen koreksi atas transaksi yang dinilai merugikan pendapatan negara.
"Tapi yang ingin saya sampaikan, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," tambahnya.
Pernyataan senada disampaikan oleh Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir yang menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga kelancaran iklim usaha ekspor.
"Sekarang kita enggak mau disrupt anything with respect to kontrak-kontrak yang existing, kita ingin semuanya lancar, berjalan dengan baik," kata Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Sebagai bentuk serapan aspirasi, pemerintah menggelar dialog bersama pelaku industri serta asosiasi sektor SDA demi memastikan transisi berjalan kondusif.
"Nanti kita akan, semuanya nih kita lagi dapat masukan juga dari industri, bakal ketemu asosiasi juga nanti, dan ketemu pemain-pemain dua hari ke depan, so it should be okay lah," ujar Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir.
Sementara itu, kepastian regulasi ini juga dipertegas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar pelaku usaha batu bara tidak khawatir.
"Tidak ada (yang perlu dikhawatirkan). Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja. Itu (PP Tata Kelola Ekspor SDA) bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di sela-sela IPA Convex, Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026).
Pihak Kementerian ESDM menambahkan bahwa implementasi aturan baru ini memiliki masa transisi bagi perusahaan pengekspor untuk melakukan konsolidasi serta rekonsiliasi transaksi dengan BUMN yang ditunjuk.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow