Pemerintah Indonesia Mendeportasi WN Palestina Buron Interpol ke Siprus
Pemerintah Indonesia resmi mendeportasi seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad ke Republik Siprus pada Jumat (17/7/2026). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan di Jakarta pada Rabu (22/7/2026) bahwa deportasi dilakukan murni untuk penegakan hukum atas dugaan pidana murni, bukan masalah politik atau kemanusiaan.
Yusril menjelaskan bahwa status hukum Abdul Karim telah dipastikan bukan sebagai figur publik, melainkan warga biasa. Proses deportasi ini ditempuh melalui mekanisme kerja sama internasional Interpol lantaran Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus.
"Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," kata Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Penetapan tersangka dan penerbitan Red Notice terhadap Abdul Karim berawal dari temuan bukti permulaan oleh otoritas Siprus. Pemerintah Siprus lantas mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian ke Jakarta untuk menjemput buronan tersebut.
"Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Pemerintah Indonesia juga mengantisipasi isu pemindahan Abdul Karim ke negara ketiga setelah tiba di Siprus. Otoritas Siprus telah memberikan jaminan tertulis bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
"Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," jelas Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Langkah deportasi ini ditegaskan Yusril tidak memengaruhi posisi diplomatik Indonesia terhadap isu Palestina secara keseluruhan.
"Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol," tegas Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Yusril kembali mengingatkan bahwa perkara hukum tersebut merupakan ranah individual yang terpisah dari kebijakan politik luar negeri.
"Komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948. Kasus Abdul Karim Raed Miqdad merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina," pungkas Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Di tempat terpisah, Yusril menegaskan kembali tujuan utama pengembalian buronan tersebut ke Siprus.
"Kasus yang terjadi dengan Abdul Karim Megdad ini adalah kasus individual. Seorang warga negara Palestina terlibat kejahatan di negara lain, Siprus. Siprus minta Interpol ditangkap, diserahkan, ini dalam rangka penegakan hukum," kata Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri turut mengonfirmasi keabsahan prosedur penanganan Abdul Karim. Sekretaris NCB-Interpol Divisi Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa buronan tersebut masuk dalam daftar Red Notice sejak 10 Juni 2026 setelah terdeteksi melintas dari Kuala Lumpur, Malaysia.
"Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia. Jadi kalau dibilang kami melakukan sesuatu yang nonprosedural, itu salah besar," kata Untung, Sekretaris NCB-Interpol Divisi Hubinter Polri.
Untung menambahkan, dokumen dari Kementerian Hukum Siprus menyebutkan dugaan keterlibatan Abdul Karim dalam aksi teror di Nicosia pada Mei 2026. Penangkapan jaringan terkait sebelumnya telah dilakukan oleh kepolisian Malaysia.
"Diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia. Jaringannya di Malaysia juga sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu. Jadi yang kami langgar yang mana?" ujar Untung, Sekretaris NCB-Interpol Divisi Hubinter Polri.
Mekanisme verifikasi Interpol memastikan seluruh Red Notice yang diterbitkan terbebas dari unsur politik, agama, militer, maupun pelanggaran HAM.
"Yang jelas seseorang kalau sudah keluar red notice-nya itu melalui verifikasi yang ketat. Jaringan dan perannya jelas, yang bersangkutan sebagai pelaku," papar Untung, Sekretaris NCB-Interpol Divisi Hubinter Polri.
Prosedur deportasi dilaksanakan atas dasar penegakan hukum internal dan kesepakatan internasional.
"Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di dalam negeri. Tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol, yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Siprus," tutup Untung, Sekretaris NCB-Interpol Divisi Hubinter Polri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow