Pemerintah Dorong Sektor Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global
Kementerian Ekonomi Kreatif mendorong pengembangan seluruh subsektor ekonomi kreatif agar memiliki nilai ekonomi dan mampu menembus pasar global. Langkah strategis ini disampaikan dalam pergelaran Malam Merdeka di Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026). Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menjelaskan bahwa integrasi budaya dengan teknologi dan inovasi menjadi kunci utama dalam memunculkan nilai ekonomi dari karya-karya kreatif anak bangsa. “Budaya ini ketika disentuh inovasi, teknologi, kreativitas, di situlah ekonomi kreatif atau nilai ekonominya muncul,” ujar Riefky dalam konferensi pers di Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
Pengembangan sektor ini dinilai membutuhkan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan. Kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, swasta, akademisi, media, komunitas, asosiasi, hingga lembaga keuangan sangat diperlukan untuk mendukung akses pembiayaan karya kreatif.
“Nah di situ tinggal bagaimana stakeholder pemerintah, swasta, akademisi, media, komunitas, asosiasi, even lembaga keuangan, yang mungkin kalau lembaga keuangannya biasanya kalau memberikan pembiayaan kan selalu melihat yang ada jaminan aset fisiknya,” kata Riefky. Karakteristik karya kreatif berbeda dibanding aset fisik yang umumnya menjadi syarat pembiayaan lembaga keuangan. Pemerintah terus mengupayakan agar nilai ekonomi dari kreativitas dapat diakui secara luas oleh penyedia jasa keuangan.
“Nah kreativitas ini kan sesuatu yang saat ini juga harus juga mempunyai nilai ekonomi,” ungkap Riefky. Sinergi seluruh pihak diharapkan membuat produk kreatif nasional tidak sekadar menjadi kebanggaan domestik, melainkan terus tumbuh menjadi komoditas ekonomi bernilai tinggi.
“Nah ini juga harus menjadi apa namanya menjadi kerja sama kita semua bagaimana karya-karya kreativitas anak bangsa ini semakin tidak hanya membanggakan tetapi mempunyai nilai ekonomi,” ujar Riefky. Peluang ekspansi juga diarahkan untuk menjangkau pangsa pasar internasional secara lebih luas. “Tidak hanya menjadi tuan rumah di negeri sendiri tetapi juga bisa masuk ke pasar global,” tuturnya.
Landasan hukum pengembangan sektor ini telah diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) pada 2 Juni 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden juga sangat mengapresiasi perkembangan dari ekonomi kreatif dan kreativitas anak bangsa, makanya merespons hal tersebut pada tanggal 2 Juni lalu Presiden mengeluarkan namanya Rindekraf atau Perpres Rencana Induk Ekonomi Kreatif,” kata Riefky. Dokumen Rindekraf mencakup rencana jangka panjang 20 tahun periode 2026–2045, serta rencana aksi jangka pendek periode 2026–2029 yang memuat target, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, hingga indikator capaian. “Ada dua lampiran, lampiran pertama untuk 20 tahun 2026 hingga 2045 tetapi ada yang lebih spesifik itu lampiran duanya untuk tiga tahun ini 2026-2029 yang di situ sasaran, target, capaian, koordinasi lintas KL-nya seperti apa, output-nya seperti apa,” ungkapnya.
Kebijakan nasional ini disusun untuk memperkuat potensi ekonomi kreatif di tingkat pemerintah daerah provinsi, kabupaten, maupun kota.
“Jadi goals-nya bukan untuk mendukung kementerian ekonomi kreatif tapi goals-nya adalah mendukung pemerintah ekonomi apa pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota yang mempunyai potensi itu kita bisa dukung untuk lebih baik dan lebih besar lagi,” kata Riefky. Optimalisasi sektor seni dan budaya diproyeksikan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan Produk Domestic Regional Bruto (PDRB) daerah, Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, serta penyerapan tenaga kerja.
“Tetapi sekarang seni budaya ini mempunyai nilai ekonomi yang tentu bisa berdampak ya tidak hanya terhadap PDRB kalau di daerah, kalau secara nasional PDB, tapi juga lapangan pekerjaan,” ujar Riefky.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow