Pemerintah Finalisasi Perpres Status Mitra Pengemudi Ojol Sebagai UMKM
Pemerintah tengah memfinalisasi penyempurnaan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menetapkan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Langkah penataan ekosistem transportasi berbasis aplikasi tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari kepastian pendapatan hingga hak operasional para pengemudi. Kebijakan ini juga mengakomodasi evaluasi pemotongan komisi aplikasi menjadi 8 persen yang sebelumnya telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penetapan status pengusaha mikro disesuaikan dengan tingkat kemandirian para pengemudi yang menyediakan modal operasional secara mandiri. Penataan fungsi pengawasan ekosistem ini nantinya dibagi ke dalam beberapa kementerian, di mana Kemenhub mengatur tarif perjalanan, Komdigi mengurus tarif pengantaran barang, Kemnaker menangani perlindungan sosial, serta Kementerian UMKM mengelola pembinaan, evaluasi, dan akses fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pembebasan pajak bagi omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," ujar Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pengakuan tersebut diberikan mengingat pengemudi menanggung sendiri penyediaan sarana transportasi dan perlengkapan harian.
"Iya ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ. Mereka beli motor, motor sendiri. Mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri kan," kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Skema fleksibilitas pekerjaan ini diklaim menjadi salah satu pendorong utama dari aspirasi mitra pengemudi.
"Memang mayoritas aspirasi dari teman-teman ojol juga menginginkan masuk di-treatment sebagai UMKM agar mereka bisa lebih mandiri punya fleksibilitas waktu mereka bisa buka lagi usaha-usaha yang lain segala macam tidak hanya ojol saja. Gitu," kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Maman menambahkan bahwa aturan turunan teknis akan disusun melalu peraturan menteri usai Perpres resmi diundangkan.
"Pemerintah ingin memastikan ekosistem ini sehat dan berkeadilan bagi semua pihak, baik pengemudi, aplikator, merchant, pelaku UMKM maupun konsumen," ujar Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah tetap membuka ruang adaptasi jika terdapat masukan tambahan dari mitra pengemudi selama proses finalisasi.
"Kita mau secepatnya biar ini tuntas," kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pihak Istana Negara menyatakan bahwa penuntasan regulasi memerlukan penyelarasan formulasi agar mampu menjaga keseimbangan bisnis antara aplikator dan pengemudi.
“Tetapi memang kami minta waktu karena dalam perjalanannya ini banyak beberapa yang memang harus kita cari formulanya, kita harus cari titik temunya,” ucap Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Pemerintah berupaya memastikan bahwa payung hukum ini mencakup kepastian jangka panjang bagi seluruh tenaga kerja di sektor transportasi digital.
“Baik dari sisi pendapatan, kemudian baik dari sisi hak-haknya yang melekat dan termasuk juga dari kepastian masa depannya,” lanjut Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Pertimbangan juga diberikan terhadap keberlanjutan bisnis perusahaan penyedia jasa aplikasi dalam menghadapi dinamika pasar.
“Itulah kenapa kemudian kami mohon waktu untuk itu masih kita mau coba sempurnakan, sehingga satu peraturan sudah dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada semua saudara-saudara kita yang profesi di jasa transportasi,” tutur Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Pihak aplikator menyatakan siap menyokong regulasi anyar tersebut pascamengikuti rapat koordinasi bersama pemerintah.
"Kami pasti akan mendukung semua keinginan pemerintah, termasuk bagaimana mengklasifikasikan para mitra ojol sebagai UMKM," ujar Hans Patuwo, CEO GoTo.
Dukungan senada turut disampaikan oleh penyedia platform transportasi online lainnya yang beroperasi di Indonesia.
"Kami berterima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Menteri UMKM. Tentunya kami selalu mendukung apa yang pemerintah inginkan demi keadilan bersama," kata Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow