Pemerintah Pangkas Aturan Pupuk Subsidi dan Pengolahan Sampah
Pemerintah memangkas regulasi pupuk subsidi dari 145 aturan menjadi tiga aturan utama guna merampingkan alur penyaluran hingga ke tingkat petani. Langkah penyederhanaan birokrasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Rabu (26/8/2026), dilansir dari Detik Finance.
Penyederhanaan regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur skema penyaluran pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian RI bersama PT Pupuk Indonesia agar langsung diterima oleh petani tanpa hambatan birokrasi yang memicu kelangkaan.
Zulkifli Hasan menjelaskan peran kementeriannya dalam mengawal efektivitas program strategis pemerintah saat menghadiri acara Peresmian Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Menko itu tugasnya mengawal agar program pemerintah itu sukses. Itu saja," ujar Zulhas.
Sebelum adanya penyederhanaan, penataan regulasi pupuk dinilai sangat rumit sehingga menghambat pencapaian target kemandirian pangan nasional.
"Pupuk itu 145 aturan. Oleh karena itu, sampai kapan pun kita tidak akan swasembada," ujar Zulhas.
Menanggapi kerumitan tersebut, pihak Kemenko Pangan memanggil manajemen Pupuk Indonesia untuk mengurai kendala di lapangan.
"Nah, ini kerjaan Menko. Saya rapatkan tiga hari. Masukan dari Dirut Pupuk (Pupuk Indonesia), hambatannya apa, saya selesaikan," kata Zulhas.
Dampak langsung dari pemangkasan aturan tersebut terlihat pada lonjakan volume penyerapan pupuk oleh petani yang naik hingga 58 persen.
"Karena tinggal tiga aturan, akhirnya petani itu menyerap pupuk dari 5-6 juta menjadi 9,5 juta. Naik 58%," kata Zulhas.
Selain sektor pertanian, kompleksitas regulasi juga menjadi hambatan utama pada proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy.
"Yang kedua, sekali contoh lagi, aturan mengenai pengelolaan sampah ini. Waste to Energy. Lebih banyak lagi, Pak, aturannya. Ratusan lebih aturannya," kata Zulhas.
Banyaknya aturan yang tumpang tindih menyebabkan proyek PSEL di berbagai daerah tidak dapat beroperasi secara optimal selama lebih dari satu dekade.
"11 tahun hanya ada dua (PSEL). Satu tidak jalan, satu hidup mati-hidup mati. Hampir tidak bisa jalan. Karena rumit dan ruwet," tutupnya.
Panjangnya rantai perizinan yang melibatkan pemerintah daerah, beberapa kementerian, hingga PT PLN (Persero) kerap membuat calon investor mengurungkan niatnya.
"Hampir tidak bisa jalan. Karena rumit dan ruwet. Dan kunci terakhir tentu di Pak, di PLN.
Maka saya senang sekali di sini. Izin dari Bupati, izin dari Wali Kota, izin dari Gubernur, izin dari DPRD Provinsi Kabupaten, selesai izin nanti harus menghadap Menteri ESDM, izin keluar dari Menteri ESDM, izin dari Menteri Lingkungan mengenai izin lingkungan, selesai itu mesti ada subsidi dari Menteri Keuangan, lapor lagi Menteri Keuangan, Pak, pingsan itu, anunya, investornya. Kalau enggak struk, pingsan," jelasnya.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah kini menyederhanakan seluruh alur perizinan pengolahan sampah menjadi tiga regulasi utama, sementara proses bisnisnya dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Nah ini kita rapikan. Dari sini tinggal tiga. Seluruh proses kami yang kawal.
Sampai bisa dilaksanakan seperti ini. Proses bisnis enggak ikut, Pak. Proses bisnis semua ada di Danantara.
Kita nggak. Tapi kalau ada hambatan, kita selesaikan. Bisa saya rapat di tempat saya, bisa saya datangi," tutupnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow