Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji PPPK Daerah Mulai 2027

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah pusat berencana mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini ditanggung pemerintah daerah secara bertahap mulai tahun depan. Langkah strategis ini dilakukan untuk merelaksasi beban anggaran daerah, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Senin (14/9/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa skema awal pengalihan anggaran ini akan difokuskan pada pengangkatan pegawai paruh waktu menjadi penuh waktu.

"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp 31,1 triliun, mungkin juga lebih," kata Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).

Selain penanganan tenaga paruh waktu, kementerian terkait juga tengah merancang program transisi status bagi pegawai daerah yang memegang status PPPK aktif.

"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama 3 tahun ke depan," ujarnya.

Pengalihan beban belanja pegawai ini diproyeksikan memberikan dampak positif bagi stabilitas fiskal di tingkat daerah.

"Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga," tutup Purbaya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed