Pemerintah Siapkan Tiga Skema Bayar Gaji PPPK Tanpa PHK

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa merumahkan pegawai. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin, 10 Agustus 2026.

Skema pertama adalah efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan biaya perjalanan dinas, rapat yang tidak perlu, serta pengurangan belanja makanan dan minuman. Jika efisiensi belum cukup, daerah dapat menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan pemerintah pusat untuk membiayai gaji pegawai.

Skema ketiga, jika dua langkah sebelumnya tidak cukup dan DBH yang diterima kecil atau tidak ada, pemerintah pusat akan menambah Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai penopang belanja pegawai.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, "Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai."

Menurut Tito, pemerintah telah memetakan daerah-daerah yang berpotensi mengalami keterbatasan anggaran untuk membayar gaji PPPK. "Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total tambahan dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari DBH yang dibayarkan, sementara lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan DAU.

Tito menambahkan, "Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing."

Terkait tenaga pendidik, Tito menjelaskan pembagian kewenangan pendidikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Pendidikan PAUD hingga SMP menjadi kewenangan kabupaten/kota, SMA/SMK kewenangan provinsi, serta pendidikan tinggi kewenangan pusat.

Mengenai guru, pemerintah pusat dapat mengalihkan status guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat untuk ditempatkan di daerah yang kekurangan guru. "Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," kata Tito.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri juga oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed