Pemerintah Tahan Tarif Listrik PLN Kuartal III Tahun 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN Persero untuk periode Kuartal III 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan demi menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan penahanan tarif ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi mulai Juli hingga September 2026, termasuk pada pekan 10 hingga 16 Agustus 2026.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan mengacu pada empat indikator ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price, inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan.

Realisasi indikator makro periode Februari hingga April 2026 mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton.

Meskipun akumulasi parameter tersebut memicu kalkulasi kenaikan tarif secara formula, pemerintah memilih mempertahankannya untuk mencegah beban tambahan bagi masyarakat dan menjaga iklim usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Langkah ini juga dipastikan memberikan kepastian operasional bagi sektor industri, bisnis kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Berdasarkan keputusan ini, tarif pelanggan subsidi rumah tangga daya 450 VA dipatok Rp415 per kWh dan daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh. Untuk sektor sosial, tarif berkisar dari Rp325 per kWh hingga Rp925 per kWh.

Sementara pada golongan nonsubsidi rumah tangga, tarif daya 900 VA ditetapkan Rp1.352 per kWh, daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh, serta daya 3.500 VA ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Pelanggan bisnis daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp1.444,70 per kWh, sedangkan pelanggan industri skala besar di atas 30.000 kVA mendapat tarif Rp996,74 per kWh. Informasi resmi penyesuaian ini juga dapat diakses masyarakat melalui situs PLN.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed