Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tidak Naik Selama Triwulan III 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III tahun 2026 tidak mengalami kenaikan terhitung mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mempertahankan daya beli masyarakat di tengah dinamika kondisi global.
Penetapan tarif ini didasarkan pada realisasi empat parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Parameter tersebut meliputi kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesian Crude Price sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan Harga Batubara Acuan sebesar 70 dolar AS per ton.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk mendukung daya saing industri dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Kebijakan tarif konstan ini tidak hanya berlaku bagi kelompok non-subsidi, melainkan juga menyasar 24 golongan pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, pelaku UMKM, hingga fasilitas sosial.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Merespons keputusan tersebut, manajemen PLN menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan arahan pemerintah dan menjaga keandalan pasokan energi di seluruh wilayah domestik.
"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Dilansir dari CNBC Indonesia dan Akurat.co, skema tarif listrik per kWh untuk sistem prabayar maupun pascabayar memiliki besaran yang sama. Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Triwulan III 2026:
| Golongan Pelanggan / Daya | Tarif per kWh |
|---|---|
| R-1/TR 900 VA RTM | Rp1.352 |
| R-1/TR 1.300 VA | Rp1.444,70 |
| R-1/TR 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| R-2/TR 3.500-5.500 VA | Rp1.699,53 |
| R-3/TR 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53 |
| B-2/TR 6.600 VA-200 kVA | Rp1.445 |
| B-3/TM di atas 200 kVA | Rp1.122 |
| I-3/TM di atas 200 kVA | Rp1.122 |
| I-4/TT 30.000 kVA ke atas | Rp997 |
| P-1/TR 6.600 VA-200 kVA | Rp1.699,53 |
| P-2/TM di atas 200 kVA | Rp1.533 |
| P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) | Rp1.699,53 |
| Golongan L/TR, TM, TT | Rp1.645 |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow