PLN Memastikan Tarif Listrik 1-7 Agustus 2026 Tetap

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tetap berlaku pada pekan pertama Agustus 2026, yakni 1-7 Agustus 2026. Penetapan mengacu pada tarif triwulan III periode Juli hingga September 2026, sehingga tarif tidak mengalami perubahan.

Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tarifnya tidak naik serta 24 golongan pelanggan bersubsidi yang tetap mendapat subsidi. Kelompok pelanggan mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelanggan untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dan sejumlah kategori lain, tarif triwulan III menetapkan 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh, 1.300 VA Rp1.444,70 per kWh, dan 2.200 VA Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, 3.500 VA hingga 5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh dan 6.600 VA ke atas juga Rp1.699,53 per kWh.

Tarif untuk golongan tertentu di sektor bisnis dan pemerintah tercantum Rp1.444,70 per kWh untuk B-2/TR (6.600 VA–200 kVA), sedangkan P-1/TR (kantor pemerintah) dan P-3/TR (penerangan jalan umum) masing-masing Rp1.699,53 per kWh.

Untuk pelanggan bersubsidi, tarif ditetapkan Rp415 per kWh untuk 450 VA, Rp605 per kWh untuk 900 VA subsidi, serta Rp1.352 per kWh untuk 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM). Golongan 1.300 VA hingga 2.200 VA dipatok Rp1.444,70 per kWh, sedangkan 3.500 VA ke atas Rp1.699,53 per kWh.

Pembebanan tarif juga mempertimbangkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan pemerintah daerah. Untuk contoh PPJ Jakarta, pelanggan sampai 2.200 VA dikenai 2,4 persen, 3.500 hingga 5.500 VA sebesar 3 persen, dan 6.600 VA ke atas 4 persen.

Perhitungan kWh yang diperoleh menggunakan rumus (Nominal token - PPJ daerah) : tarif dasar listrik. Dengan skema pembelian token Rp100 ribu pada rumah tangga non-subsidi di Jakarta, nilai kWh yang didapat mengikuti tarif per kWh sesuai golongan.

Hasil contoh menunjukkan untuk golongan sampai 2.200 VA dengan tarif dasar Rp1.352 per kWh, kWh diperoleh Rp97.600 : Rp1.352 = 72,19 kWh. Untuk tarif Rp1.444,70 per kWh, perhitungan Rp97.600 : Rp1.444,70 = 67,56 kWh, sedangkan untuk tarif Rp1.699,53 per kWh dengan PPJ 3 persen diperoleh Rp97.000 : Rp1.699,53 = 57,07 kWh dan dengan PPJ 4 persen Rp96.000 : Rp1.699,53 = 56,49 kWh.

Kementerian ESDM menyebut pengkajian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro. Evaluasi pada triwulan III 2026 mengacu pada penerapan Februari hingga April 2026, meliputi kurs Rp16.959,32 per Dolar Amerika Serikat, ICP 96,12 Dolar Amerika Serikat per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA 70 Dolar Amerika Serikat per ton.

Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik, ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menghemat serta menggunakan listrik secara bijak sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. PLN menegaskan kesiapan pasokan listrik nasional tetap terjaga dan layanan kelistrikan terus ditingkatkan selama tarif triwulan III tetap berlaku.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed