Pemerintah Terapkan KRIS BPJS Kesehatan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap untuk menggantikan skema kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 ini dilaksanakan dalam tenggat waktu dua tahun tanpa merubah besaran iuran peserta selama masa transisi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penyesuaian fasilitas rawat inap tersebut tidak serta-merta mengubah penentuan tarif yang dibayarkan masyarakat.
"BPJS KRIS diimplementasikan bertahap selama dua tahun. Tarifnya belum ditentukan, tetapi kemungkinan tidak ada perubahan karena memang didesain dengan tingkat harga yang sama," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI.
Selama masa transisi menuju implementasi penuh, aturan pembayaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 dengan tenggat pembayaran tanggal 10 setiap bulan. Rincian iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 5 persen dari gaji, sementara peserta mandiri kelas III membayar Rp35.000, kelas II Rp100.000, dan kelas I Rp150.000 per bulan.
Di tingkat daerah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda sedang menyiapkan pemenuhan 12 kriteria KRIS yang diwajibkan pemerintah. Kriteria tersebut meliputi pemisahan ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit, kapasitas maksimal empat tempat tidur per kamar, jarak antar-tempat tidur minimal 1,5 meter, hingga fasilitas kamar mandi ramah disabilitas di dalam ruangan.
Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD AWS dr Diani Fitraini menyatakan bahwa penetapan tarif tunggal dan penghapusan kelas kepesertaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
"Untuk saat ini kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 masih tetap berlaku, termasuk sistem pembayaran iurannya. Kapan tarif tunggal diterapkan, kami masih menunggu regulasi resmi dari JKN," ujar dr Diani Fitraini, Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD AWS.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa penyesuaian fasilitas ini merupakan bentuk penyetaraan standar pelayanan minimal tanpa membatasi penyediaan ruang perawatan khusus.
"Rumah sakit tetap dapat menyediakan ruang eksekutif. Yang diatur pemerintah adalah standar minimal ruang rawat inap agar seluruh pasien memperoleh pelayanan yang setara," kata dr Diani Fitraini, Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD AWS.
Dari total 557 tempat tidur yang dimiliki RSUD AWS, sebanyak 66 tempat tidur telah memenuhi standar KRIS. Rumah sakit menargetkan renovasi 251 tempat tidur rampung pada akhir 2026, serta menyiapkan Gedung Pandurata berkapasitas 412 tempat tidur yang seluruhnya dirancang sesuai standar KRIS.
"Kami menargetkan pada 2027 pemenuhan minimal 60 persen tempat tidur sesuai standar KRIS sudah tercapai. Sementara itu, terkait pemberlakuan kelas tunggal maupun tarif tunggal, kami tetap menunggu regulasi resmi dari JKN," kata dr Diani Fitraini, Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD AWS.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan menglarifikasi narasi yang beredar di media sosial mengenai perubahan besar-besaran aturan BPJS Kesehatan per Juli 2026. Melalui akun Instagram resminya, lembaga tersebut memastikan klaim yang disertai rekaman video hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI) itu adalah informasi bohong atau hoaks.
"WASPADA HOAKS! Di era digital, informasi dapat menyebar dengan sangat cepat. Karena itu, pastikan informasi mengenai BPJS Kesehatan yang Anda terima berasal dari kanal resmi BPJS Kesehatan.
Jika menemukan informasi mencurigakan, segera laporkan atau hubungi Care Center 165. Mari saring sebelum sharing," kata BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya.
Masyarakat yang ingin mendaftar kepesertaan JKN dapat memanfaatkan saluran pendaftaran secara daring maupun luring di kantor cabang BPJS Kesehatan dan Mal Pelayanan Publik setempat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow