Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik Hingga Aturan Resmi Terbit

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Indonesia menunda pemberian insentif untuk pembelian motor listrik karena aturan resmi sebagai payung hukum kebijakan tersebut belum diterbitkan. Pada Agustus 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan subsidi motor listrik seharusnya mulai berjalan September 2026, namun hingga bulan tersebut belum ada pengumuman resmi. Purbaya menjelaskan insentif yang disiapkan sebesar Rp 3 juta per unit motor listrik produksi dalam negeri dengan target satu juta unit, sehingga total anggaran mencapai Rp 3 triliun, dilansir dari Detik Oto.

"Harusnya sih September sudah jalan itu (insentif)," ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan insentif tersebut. "Insentif motor listrik, kita tunggu saja PMK-nya," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, belum ada tanggal pasti pemberlakuan insentif karena PMK masih dalam proses penyusunan di Kementerian Keuangan. "Belum tahu (tanggalnya), karena PMK-nya sedang disusun di Kemenkeu," ujarnya.

Subsidi yang sebelumnya disebut sebesar Rp 5 juta per unit kini dikurangi menjadi Rp 3 juta per unit, sesuai penjelasan Purbaya. "Yang sekarang kalau untuk satu juta (unit motor listrik) itu Rp 3 juta," kata Purbaya. Ia juga menegaskan program ini adalah skema yang sama dengan yang disampaikan Presiden Prabowo, yakni insentif bagi perusahaan yang memproduksi motor listrik dalam negeri hingga target satu juta unit.

"Oh iya, itu programnya. Sama. Jadi satu juta (unit) itu pasti enggak habis tahun ini kalau kita lihat," ujar Purbaya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed