DPRD DKI Pertanyakan Kebijakan Pemotongan DBH Rp 15 Triliun

Smallest Font
Largest Font

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah dinilai tidak perlu dilakukan apabila pemotongan Dana Bagi Hasil sebesar Rp 15 triliun dikembalikan oleh pemerintah pusat. Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyampaikan pandangan tersebut di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2026).

Pemotongan dana bagi hasil oleh pemerintah pusat tersebut mengakibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta yang sebelumnya mencapai Rp 95 triliun tergerus menjadi Rp 79 triliun. Penurunan kapasitas anggaran ini memaksa pemda mencari opsi pembiayaan alternatif guna menopang pembangunan infrastruktur.

Suhud menjelaskan skema pembiayaan kreatif dapat menjadi solusi penarikan modal jangka panjang untuk kebutuhan pembangunan kota.

"Kalau DBH dikembalikan, mungkin enggak perlu kita cari utang," kata Suhud, Ketua DPRD DKI Jakarta.

Suhud menambahkan bahwa langkah menerbitkan obligasi bukan mengindikasikan kondisi keuangan daerah sedang bermasalah, melainkan bagian dari opsi pembiayaan jangka panjang.

"Creative financing itu kan ada PT SMI, ada obligasi. Obligasi itu kita lempar ke pasar, nanti investor yang beli, kita kasih bunga," ujar Suhud, Ketua DPRD DKI Jakarta.

Ia menuturkan perkiraan bunga obligasi daerah akan berada pada kisaran 6 hingga 7 persen.

"Utang itu kan enggak selalu jelek. Kalau utang untuk modal usaha, untuk investasi, itu kan utang baik. Yang enggak baik itu paylater, pinjol," kata Suhud, Ketua DPRD DKI Jakarta.

Suhud menggarisbawahi agar pembiayaan dari obligasi difokuskan penuh pada proyek infrastruktur yang memberi dampak ekonomi berkelanjutan.

"Kalau kita utang, kita harus bayar. Jangan sampai utang itu dipakai untuk subsidi, bantuan sosial. Itu enggak tepat," ujar Suhud, Ketua DPRD DKI Jakarta.

Ia menegaskan sektor pembangunan fisik lebih aman dibiayai utang karena perputaran modalnya jelas.

"Kalau infrastruktur kan ada manfaat ekonominya, ada yang bisa berputar," kata Suhud, Ketua DPRD DKI Jakarta.

Pemerintah provinsi diminta mengukur ketat kemampuan bayar sebelum melepas obligasi guna menghindari kegagalan pembayaran di kemudian hari.

Suhud mencatat Postur APBD DKI Jakarta 2025 yang semula diproyeksikan Rp 96 triliun terkoreksi menjadi Rp 82,3 triliun, lalu menyusut lagi pada APBD Perubahan 2026 menjadi Rp 79 triliun.

"Harusnya kan lu bayar, kasih DBH hak masyarakat Jakarta, kasih dong," kata Suhud, Ketua DPRD DKI Jakarta.

Suhud mempertanyakan imbauan pusat yang meminta daerah berhati-hati menerbitkan obligasi di tengah dana bagi hasil yang belum ditransfer penuh.

"Giliran kita mau creative financing, dilarang. Terus gimana dong?" ujar Suhud, Ketua DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai Jakarta tidak perlu menerbitkan obligasi karena kapasitas keuangannya masih sangat kuat. Pusat pun menyarankan pinjaman melalui PT SMI sebagai alternatif pembiayaan.

"Kita menyediakan dana lewat PT SMI. Daerah bisa pinjam ke PT SMI," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan menekankan kehati-hatian penuh dari pemerintah dalam mengizinkan penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan tetap mengajukan izin penerbitan obligasi demi memenuhi kebutuhan pembangunan Jakarta yang besar.

"Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit," kata Pramono, Gubernur DKI Jakarta.

Pramono menyatakan opsi pengembalian dana bagi hasil menjadi syarat utama jika pusat tidak mengizinkan penarikan obligasi.

"Atau kalau enggak ya dana bagi hasilnya tolong dikembalikan. Jadi simpel itu aja," ujar Pramono, Gubernur DKI Jakarta.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed