Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Juni 2026
Pemerintah Republik Indonesia memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara dan para pensiunan akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026.
Keputusan mengenai tambahan penghasilan tahunan tersebut secara resmi tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan motivasi serta kesejahteraan abdi negara, sekaligus membantu pemenuhan kebutuhan hidup para penerimanya terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagaimana dilansir dari money.kompas.com.
Apabila pembayaran tersebut belum dapat direalisasikan tepat waktu, aturan ini juga telah menyediakan ruang regulasi untuk penyaluran pada bulan-bulan berikutnya.
“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 seperti dikutip dari kumparan.com.
Pihak yang berhak menerima tunjangan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial negara.
Komponen gaji ke-13 dibedakan berdasarkan sumber pendanaannya, yakni APBN yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja, sedangkan bagi instansi daerah yang bersumber dari APBD dapat ditambah pendapatan maksimal satu bulan.
Berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 9 Tahun 2026, sejumlah komponen seperti insentif kinerja, tunjangan bahaya atau risiko, tunjangan khusus guru dan dosen, tunjangan wilayah terpencil atau perbatasan, serta beberapa tunjangan sejenis lainnya tidak dimasukkan ke dalam komponen pembayaran gaji ke-13.
Bagi para pensiunan dan penerima pensiun, besaran gaji ke-13 yang disalurkan adalah setara dengan satu bulan uang pensiun yang biasa diterima.
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." bunyi Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Nominal pasti yang diterima oleh para pensiunan PNS mengacu pada ketentuan golongan masing-masing yang dasarnya masih berpatokan pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
| Golongan | Nominal Terendah (Rp) | Nominal Tertinggi (Rp) |
|---|---|---|
| IA | 1.748.100 | 1.962.200 |
| IB | 1.748.100 | 2.077.300 |
| IC | 1.748.100 | 2.165.200 |
| ID | 1.748.100 | 2.256.700 |
| IIA | 1.748.100 | 2.833.900 |
| IIB | 1.748.100 | 2.953.800 |
| IIC | 1.748.100 | 3.078.700 |
| IID | 1.748.100 | 3.208.800 |
| IIIA | 1.748.100 | 3.558.600 |
| IIIB | 1.748.100 | 3.709.200 |
| IIIC | 1.748.100 | 3.866.100 |
| IIID | 1.748.100 | 4.029.600 |
| IVA | 1.748.100 | 4.200.000 |
| IVB | 1.748.100 | 4.377.800 |
| IVC | 1.748.100 | 4.562.900 |
| IVD | 1.748.100 | 4.755.900 |
| IVE | 1.748.096 | 4.957.100 |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow