Pemerintah Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Juni 2026
Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan pada Juni 2026 untuk membantu membiayai kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Penyaluran tunjangan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. PT Taspen (Persero) mengonfirmasi pencairan untuk golongan pensiunan resmi dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026, melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Pemerintah daerah seperti Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan telah mengalokasikan anggaran, namun masih menunggu regulasi teknis lanjutan dari pusat untuk mekanisme pencairan bagi pegawai daerah dan PPPK.
"Anggaran untuk gaji ke-13 ASN di Kota Bengkulu sudah kami siapkan. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pencairannya," ujar Medy Pebriansyah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu pada Senin, 1 Juni 2026.
Medy menambahkan bahwa dana tambahan ini biasanya setara dengan satu bulan gaji beserta tunjangan melekat guna meringankan beban ekonomi keluarga pegawai.
"Biasanya gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni dengan nilai sebesar satu bulan gaji. Harapannya tentu dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan anak-anak mereka saat memasuki tahun ajaran baru," katanya.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses transfer dana begitu regulasi resmi dari pusat telah diterima.
"Untuk PPPK, kami juga masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Setelah aturan teknis diterbitkan, tentu akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sementara itu, manajemen PT Taspen menegaskan proses pengiriman dana bagi pensiunan berjalan otomatis tanpa perlu pengajuan manual.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra, Corporate Secretary Taspen pada Selasa, 2 Juni 2026.
Komponen penghasilan tambahan ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Besaran nominal maksimal yang diatur dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026 bervariasi berdasarkan eselon, tingkat pendidikan, dan masa kerja pegawai.
Meskipun demikian, terdapat dua golongan ASN yang dikecualikan dari penerimaan tunjangan ini. Berdasarkan regulasi, pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari tempat penugasan tersebut tidak akan menerima pencairan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow