Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 ini menetapkan total anggaran pusat sekitar Rp55 triliun untuk membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru dan menjadi stimulus ekonomi nasional.

Kementerian Keuangan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi juga menegaskan bahwa isu pemangkasan gaji ke-13 yang sempat beredar di media sosial adalah berita bohong atau hoaks.

Asisten Administrasi Umum dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Hariyadi menjelaskan persiapan anggaran di daerahnya untuk alokasi tunjangan tersebut.

"Dana untuk membayar gaji ke-13 bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sudah disiapkan sebesar Rp22 miliar," kata Hariyadi.

Pemerintah Kabupaten Bangka mengalokasikan dana dari APBD tersebut untuk sekitar 3.000 ASN di wilayahnya.

"Dana dan surat edaran sudah disiapkan, tinggal menunggu dicairkan pada awal atau pertengahan Juni 2026," jelas Hariyadi.

Bupati Bangka Fery Insani turut memberikan arahan agar para penerima memanfaatkan dana tunjangan ini secara bijak sesuai dengan tujuan awal pemerintah.

"Saya ingatkan gaji ke-13 yang nantinya di terima ASN dan PPPK penuh waktu hendaknya digunakan sesuai dengan tujuan dan harapan pemerintah, jangan digunakan untuk kepentingan yang tidak bermanfaat," kata Fery Insani.

Fery Insani menambahkan bahwa pemenuhan hak ini harus diiringi dengan peningkatan kinerja para aparatur negara dalam melayani masyarakat.

"Setelah pemerintah memenuhi hak dengan pemberian gaji ke-13, ASN dan PPPK penuh waktu dituntut harus mampu memenuhi kewajiban dengan menjalankan tugas pelayanan dengan baik, ikhlas dan profesional guna kepentingan masyarakat," ujar Fery Insani.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Jopie Silanno memberikan konfirmasi mengenai teknis penyaluran di Kota Ambon.

"Jadi nanti itu ada pembayaran dua kali. Di awal bulan untuk gaji pokok dan berikutnya gaji ke-13. Paling lambat akhir Juni," kata Jopie Silanno.

Pemerintah Kota Ambon sendiri menyiapkan dana sekitar Rp30 miliar untuk 4.712 ASN dan 2.782 PPPK.

"Kami harap saat gaji ini diberikan dapat terjadi perputran ekonomi khusus buat UMKM di kota. Dan memang dorongnya agar gaji ke-13 dapat dipakai untuk kebutuhan yang tepat. Seperti belanja sekolah anak dan ada transaksi di tingkat UMKM," ujar Jopie Silanno.

Di tingkat pusat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat memberikan pernyataan singkat saat ditemui media di Jakarta mengenai pengelolaan dana daerah sebelum isu hoaks pemangkasan mencuat.

"Masih dipelajari, nanti, tunggu," ujar Purbaya.

Pihak Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada pemotongan iuran pada tunjangan ini, dan besaran pensiun pokok masih mengacu pada aturan kenaikan 12 persen sejak 2024.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Komponen untuk pensiunan sendiri meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Daftar Besaran Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
GolonganNominal Minimum (Rp)Nominal Maksimum (Rp)
Golongan Ia1.748.0961.962.128
Golongan Ib1.748.0962.077.264
Golongan Ic1.748.0962.165.184
Golongan Id1.748.0962.256.688
Golongan IIa1.748.0962.833.824
Golongan IIb1.748.0962.953.776
Golongan IIc1.748.0963.078.656
Golongan IId1.748.0963.208.800
Golongan IIIa1.748.0963.558.576
Golongan IIIb1.748.0963.709.104
Golongan IIIc1.748.0963.866.016
Golongan IIId1.748.0964.029.536
Golongan IVa1.748.0964.200.000
Golongan IVb1.748.0964.377.744
Golongan IVc1.748.0964.562.880
Golongan IVd1.748.0964.755.856
Golongan IVe1.748.0964.957.008

Bagi ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari tempat penugasan, dipastikan tidak akan menerima tunjangan ini.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed