Pengadilan Suriah Vonis Mati Bashar Al Assad Atas Kejahatan Perang

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden Bashar al-Assad dan saudaranya, Maher al-Assad, secara in absentia pada Selasa (11/8/2026) atas tuduhan pembunuhan berencana, penyiksaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang saudara 14 tahun.

Hukuman tersebut menjadi vonis perdana yang dijatuhkan lembaga peradilan Suriah terhadap Assad sejak pemerintahannya runtuh akibat serangan kelompok oposisi pada Desember 2024. Persidangan yang berlangsung selama hampir empat bulan ini digelar oleh otoritas transisi di Damascus.

Hakim Fakhareddine al-Aryan membacakan keputusan tersebut dalam persidangan yang disiarkan secara langsung melalui televisi negara. Pengadilan menyatakan Assad bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap warga sipil dan anak-anak, penangkapan sewenang-wenang, serta tindakan kejam secara masif.

Selain Assad dan saudaranya yang memimpin Divisi Lapis Baja Keempat, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat keamanan Provinsi Deraa, Atef Najib. Berbeda dengan Assad yang melarikan diri ke Rusia, Najib mengoperasikan persidangan secara langsung di dalam kurungan terdakwa setelah ditangkap pada awal 2025.

Pengacara keluarga korban, Adnan al-Masalmeh, memberikan tanggapannya seusai pembacaan vonis di luar gedung pengadilan.

"Hari ini adalah hari keadilan bagi seluruh korban luka, martir, tahanan, dan warga Suriah yang terpaksa meninggalkan negaranya," kata Adnan al-Masalmeh kepada AP News.

Adnan al-Masalmeh menambahkan penegasan mengenai arti penting putusan tersebut bagi masyarakat.

"Hari ini menandai kemenangan kebenaran melawan ketidakadilan, kemenangan rakyat Suriah melawan rezim yang telah digulingkan," kata Adnan al-Masalmeh.

Warga Suriah berkumpul di luar gedung pengadilan Damascus dan Kota Deraa untuk merayakan putusan tersebut sambil membawa foto korban tewas dan hilang. Salah satu korban penangkapan tahun 2011, Mouawiya Sayasneh, turut menyampaikan perasaannya.

"Hari ini kita telah mencapai titik di mana darah yang tercurah tidak sia-sia," kata Mouawiya Sayasneh kepada AP News.

Mouawiya Sayasneh melanjutkan pernyatannya terkait vonis terhadap mantan pejabat keamanan Deraa.

"Ada kebahagiaan bahwa Atef Najib dijatuhi hukuman mati," kata Mouawiya Sayasneh.

Perasaan serupa diutarakan oleh Nayef Abazeid, warga yang ditahan pada usia 13 tahun saat demonstrasi 2011 meletus.

"Kebahagiaan terbesar kami adalah ketika Bashar Assad dieksekusi," kata Nayef Abazeid kepada AP News.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Noha al-Masri yang kehilangan saudara kandungnya saat tindakan keras rezim pada 2011 turut memberikan keterangan.

"Putusan yang keluar, seperti yang kami harapkan, sebanding dengan pengorbanan yang diberikan warga Suriah selama 15 tahun, sebanding dengan penderitaan keluarga dan kerabat para martir," kata Noha al-Masri kepada Reuters.

Keputusan hukuman mati ini memicu kritik dari praktisi hukum dan organisasi hak asasi manusia terkait peluang ekstradisi Assad dari Rusia. Kepala Pusat Studi dan Penelitian Hukum Suriah, Anwar al-Bunni, memberikan pandangannya mengenai dampak putusan tersebut.

"Ada masalah besar, yaitu tidak ada negara yang akan menyerahkan penjahat ke negara yang mengeluarkan hukuman mati. Ini akan menutup jalan bagi penyerahan Assad dan banyak penjahat lainnya ke Suriah," kata Anwar al-Bunni kepada Reuters.

Anwar al-Bunni juga memberikan penilaian terhadap proses hukum yang berjalan.

"Ini adalah keadilan performatif, bukan keadilan transisi," kata Anwar al-Bunni.

Sementara itu, peneliti Suriah di Human Rights Watch, Hiba Zayadin, menyampaikan sikap organisasinya terhadap vonis mati tersebut.

"Pemandangan hari ini di luar gedung pengadilan mencerminkan penderitaan selama 15 tahun dan keadilan yang lama tertunda," kata Hiba Zayadin kepada AP News.

Hiba Zayadin menambahkan pertimbangan lembaga HAM terhadap penerapan hukuman tersebut.

"Hukuman itu kejam dan tidak dapat diubah, terutama ketika peradilan yang adil tidak terjamin," kata Hiba Zayadin.

Otoritas peradilan Suriah menyatakan akan terus menempuh jalur hukum internasional untuk mengupayakan proses hukum bagi para terdakwa yang berada di luar negeri. Saat ini Assad beserta keluarganya menetap di Moskow setelah mendapat suaka kemanusiaan dari pemerintah Rusia.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed