Perbankan Nasional Siap Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
Kesiapan memungut pajak atas transaksi digital luar negeri dipastikan oleh perbankan nasional setelah menyelesaikan serangkaian pengujian terhadap puluhan bank domestik, sebagaimana dilansir dari Detik Finance, Selasa (8/9/2026).
Langkah awal penerapan kebijakan ini bakal dimulai oleh empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebelum diperluas ke lembaga keuangan lainnya secara bertahap.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pengujian kesiapan teknis telah dilakukan kepada puluhan perbankan di Indonesia.
"Sudah siap semua, peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kita implementasi ke bank-bank lain secara bertahap," ujar Purbaya kepada wartawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Meski empat bank plat merah disiapkan untuk tahap awal, potensi penerimaan negara dari pemungutan pajak baru ini belum dapat diproyeksikan secara rinci.
"Saya belum bisa hitung, karena itu akan ditarik dari yang sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya gak tau potensinya. Kalau janji vendornya sih gede, cuman saya sangsi Itu akan terbukti dalam waktu dekat. Jadi saya harus hati-hati untuk prediksi potensi dari situ," pungkasnya.
Inisiatif ini terintegrasi dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang dijadwalkan berlaku pada 10 September 2026. Pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai penyelenggara SPP-TDLN sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow