Pemerintah Tegaskan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Berhak Terima Bansos

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah meluruskan anggapan keliru di masyarakat mengenai kepesertaan jaminan sosial dan penyaluran bantuan pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, serta BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi bahwa pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang untuk memperoleh bantuan sosial.

Klarifikasi resmi tersebut disampaikan guna merespons spekulasi yang beredar luas di tengah masyarakat. Pemerintah menekankan bahwa penetapan kelayakan penerima bantuan melalui Portal Perlindungan Sosial Digital sepenuhnya mengacu pada hasil verifikasi data sosial dan ekonomi keluarga secara komprehensif.

Pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme seleksi penerima bantuan sosial berfokus pada kondisi finansial rumah tangga. Salah satu parameter utama yang diperhitungkan adalah batas pendapatan per kapita dalam satu keluarga.

"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan otomatis membuat seseorang tidak berhak menerima bantuan sosial," tulis pemerintah dalam unggahan resminya.

Dalam skema penilaian tersebut, batas pendapatan per orang diukur dari total penghasilan seluruh anggota keluarga yang dibagi dengan jumlah jiwa dalam rumah tangga tersebut. Keluarga dengan pendapatan per kapita melebihi Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per orang berpotensi tidak masuk kriteria penerima bansos.

"Dalam Perlinsos Digital, yang menjadi dasar penilaian adalah kondisi ekonomi keluarga, bukan sekadar apakah seseorang memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau tidak," tulis pemerintah.

Pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya cakupan jaminan kerja bagi seluruh lapisan pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Program jaminan tersebut mencakup pekerja penerima upah seperti karyawan swasta, pegawai BUMN, BUMD, dan pekerja pabrik, hingga pekerja bukan penerima upah seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek daring, gig worker, dan seniman.

"Karena itu, bagi para pekerja seperti pengemudi ojek online, petani, nelayan, pedagang, pekerja lepas, maupun pekerja formal, jangan ragu untuk mendaftar di Portal Perlinsos Digital," tulis pemerintah.

Guna memastikan pemadanan data berjalan optimal, para pekerja diimbau untuk mendaftarkan diri pada program jaminan kerja sekaligus memperbarui data kependudukan mereka di portal resmi yang disediakan.

"Tetap miliki BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko kerja, sekaligus pastikan data Anda terdaftar agar dapat dinilai sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya," tulis pemerintah.

Dari area operasional daerah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Fachri Idris menegaskan bahwa fungsi perlindungan ketenagakerjaan dan bantuan sosial dirancang saling melengkapi dalam sistem jaminan nasional.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, mulai dari karyawan swasta, pegawai BUMN/BUMD, pekerja pabrik, pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek daring, pekerja ekonomi digital atau gig worker, hingga seniman. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang untuk memperoleh bantuan sosial sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah," ujar Fachri Idris, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh.

Fachri menuturkan bahwa integrasi data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Portal Perlinsos Digital difungsikan untuk memberikan jaminan sosial yang adil dan efisien bagi seluruh masyarakat.

"BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial negara. Kehadiran Perlinsos Digital dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang saling melengkapi. BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi akibat pekerjaan, sedangkan program bansos ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan pemerintah," kata Fachri Idris, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh.

Masyarakat diminta untuk mengacu pada kanal informasi resmi pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari disinformasi terkait kelayakan penerimaan bantuan sosial.

"Informasi yang menyebutkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti tidak dapat menerima bansos adalah tidak benar. Masyarakat diharapkan selalu mencari dan memastikan informasi melalui sumber resmi agar tidak terpengaruh oleh hoaks," kata Fachri Idris, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed