Pihak Ruben Onsu Minta Sertifikat Vila Perceraian dari Sarwendah
Sertifikat vila di Bogor yang menjadi hak Ruben Onsu pasca-kesepakatan perceraian dilaporkan masih berada di tangan pihak Sarwendah. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan penahanan dokumen tersebut dalam keterangannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Minola menjelaskan bahwa pihak Ruben sudah mengajukan surat resmi untuk meminta dokumen aset tersebut. Namun, pihak Sarwendah menolak penyerahan itu dengan alasan aset vila dimaksud masih memiliki tanggungan atau cicilan bank.
"Semuanya dokumennya ada di dia (Sarwendah) juga. Nah, karena Pasal 5 mengatakan, 'Maka para pihak dengan ini saling memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan dengan cara apa pun tanah dan bangunan yang menjadi haknya masing-masing.' Kita bersurat, 'Tolong dong, surat-surat itu berikan dong.' Nggak diberikan," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu.
Pihak Ruben menilai penolakan pengembalian dokumen aset tersebut bukan lagi sebatas persoalan administrasi pembagian harta. Penahanan sertifikat yang sudah disepakati menjadi bagian Ruben dinilai menyimpan potensi masalah hukum pidana.
"Ditolak sama dia. Alasannya apa, Bang? Alasannya karena masih ada cicilan," kata Minola.
Minola menegaskan bahwa kesepakatan tertulis pembagian aset telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam perjanjian itu, Ruben dan Sarwendah telah saling memberi persetujuan penuh untuk menguasai serta mengelola bagian aset masing-masing.
"Ini lebih, sebenarnya lebih sedikit ada unsur pidananya. Penggelapan. Karena dia tahu betul itu sudah menjadi bagiannya Ruben," ungkapnya.
Melalui kesepakatan tersebut, Sarwendah memperoleh aset berupa dua unit rumah di kawasan Cilandak dan Rempoa, serta tiga unit mobil yang salah satunya bermerek Mercedes-Benz. Sementara itu, bagian yang dialokasikan untuk Ruben berupa vila dengan status kepemilikan dokumen yang beragam.
"Dia sudah tanda tangan juga, dikuasai masing-masing dan harus memberikan persetujuan kalau memang bagian itu ingin dijual, dijaminkan, atau diagunkan, atau dialihkan. Tapi ketika kita minta suratnya, nggak dikasih," tegas Minola.
Aset vila yang menjadi bagian Ruben diketahui sebagian besar masih atas nama Sarwendah dengan status hukum dokumen yang belum seluruhnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Kebanyakan dari berkas kepemilikan aset tersebut masih berstatus Akta Jual Beli (AJB) hingga tanah girik.
"Yang dia dapat itu rumah Cilandak. Yang dia dapat itu rumah di Rempoa. Dan ada tiga mobil kalau nggak salah saya.
Ya. Nah, salah satunya Mercy. Yang dapat Ruben apa?
Ya sisa itu. Cuma sisa itu juga sertifikatnya... semuanya rata-rata atas nama S. Dan statusnya juga belum sertifikat hak milik.
Ada yang masih AJB. Dengan tanah-tanah yang masih girik gitu loh. Artinya, yang semuanya dokumennya ada di dia juga," tutup Minola Sebayang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow