PN Jaksel Tidak Menerima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapan, penggeledahan, dan penahanan dirinya pada Kamis (6/8/2026). Hakim menilai gugatan perkara nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini mengandung cacat formil karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membebankan biaya perkara sebesar nihil dalam putusan tersebut. Majelis hakim menjelaskan bahwa hak tuntutan ganti rugi Roy Suryo timbul setelah penggeledahan dan penahanannya dinyatakan tidak sah pada praperadilan pertama nomor 99/Pid.Prap/2026/PN JKT.SEL tanggal 7 Juli 2026. Namun, aspek formal gugatan ganti rugi kali ini dinilai tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim mengacu pada Pasal 365 KUHAP dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 92 Tahun 2015. Aturan tersebut menetapkan bahwa pembayaran ganti kerugian oleh negara merupakan kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (6/8/2026).
Hakim menegaskan bahwa posisi Menteri Keuangan sangat krusial dalam gugatan ini. Kehadiran Kementerian Keuangan bersifat mutlak agar permohonan ganti rugi memiliki legalitas formal.
"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil," ujar hakim.
Pertimbangan mengenai regulasi pembayaran ganti rugi tersebut dibacakan secara terperinci oleh hakim dalam persidangan. Hakim membacakan rincian aturan pelaksanaan yang menjadi dasar putusan.
"Pasal 11 ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Ketut dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (6/8).
Penjelasan tersebut memperkuat alasan majelis hakim untuk membatalkan pemeriksaan pokok perkara. Cacat formil akibat kekurangan pihak membuat permohonan tidak dapat dilanjutkan.
"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap Ketut.
Akibat ketidaklengkapan pihak termohon tersebut, hakim langsung menjatuhkan amar putusan akhir. Persidangan praperadilan tersebut resmi ditutup setelah pembacaan amar.
"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.
Sebelum pembacaan putusan, Roy Suryo sempat menyampaikan harapannya terkait gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta tersebut. Ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim tunggal yang mengadili perkaranya.
"Saya terus terang benar-benar mengikuti dan memberikan keleluasaan untuk hakim tunggal dari praperadilan pertama dulu dan yang ketiga ini, I Ketut Darpawan, untuk memberikan putusan yang seadil-seadilnya bagi semuanya," kata Roy sebelum sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Roy juga membeberkan harapannya agar permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Ia menilai hasil akhir merupakan bagian dari proses hukum yang sah.
"Kalau dikatakan apa harapan terbesar? Ya harapan besar tentu dikabulkan dengan ada nilai tertentu, apakah mungkin bisa sama dengan yang kami mohonkan? Tentu ya itu harapan. Tapi kalaupun tidak, ya tidak apa-apa," sambungnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan rencana penggunaan dana jika permohonannya dimenangkan. Ia berkomitmen tidak mengambil uang ganti rugi tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Sekali lagi kalau itu dapat, tentu saja itu akan disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih memerlukan. Kalaupun tidak, ya kami tetap bersyukur karena mekanisme praperadilan sudah kami tempuh," tegasnya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo mengajukan bukti P-1 hingga P-16 serta menghadirkan ahli Dr. Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H. Sementara termohon Polda Metro Jaya menyertakan bukti T-1 hingga T-8 dan ahli Dr.
Hendri Jayadi, S.H., M.H. Gugatan praperadilan ketiga ini merupakan rentetan dari kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka, di mana berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow