Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Tidak Sah
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), M. Arif Setiawan, menilai penggeledahan rumah keluarga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, tidak sah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Permohonan praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut diajukan oleh Febrie Adriansyah atas sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri, termasuk penggeledahan rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa penggeledahan di Sentul dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026 yang tidak pernah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Sementara itu, Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi justru diterbitkan untuk surat perintah lain yang berbeda, yakni Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Proses pembuktian ketidaksesuaian administrasi tersebut digali oleh tim kuasa hukum saat menghadirkan saksi ahli di ruang sidang utama.
"Bagaimana Saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?" tanya Febri.
Arif Setiawan menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan administrasi yang mendasar dalam penerbitan surat izin tersebut karena ketidaksesuaian lokasi wilayah hukum.
"Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," kata Arif dalam persidangan.
Persidangan berlanjut saat tim kuasa hukum menanyakan implikasi hukum dari cacat administrasi pada dokumen penggeledahan tersebut.
"Bagaimana Saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?" tanya Febri.
Arif memberikan penegasan mengenai status hukum tindakan penggeledahan yang mendasarkan pada permohonan yang tidak tepat.
"Ya kalau menurut ahli ini tidak sah karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang yang tidak benar kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan gitu," kata Arif di ruang sidang utama.
Pihak penasihat hukum kemudian mengejar dampak hukum atas penetapan penggeledahan tersebut terhadap barang-barang yang disita oleh penyidik di lapangan.
"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," ujarnya.
Arif memaparkan konsekuensi hukum lanjutan yang menggugurkan keabsahan tindakan penyitaan barang oleh pihak kepolisian.
"Kalau penggeledahan tidak sah berarti tindakan-tindakan di dalam melakukan pemeriksaan di lokasi, baik menggeledah orang, menggeledah barang, menggeledah tempat itu, menjadi konsekuensinya tidak mempunyai keabsahan sehingga tidak bisa kalau ditindaklanjuti," tegas Arif.
Penjelasan ahli dipampangkan lebih rinci terkait kedudukan barang sitaan dari proses yang dinilai melanggar prosedur administrasi tersebut.
"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," katanya.
Tim kuasa hukum Febrie menegaskan kembali implikasi barang bukti guna memastikan kekuatan pembuktian di tingkat penyidikan lanjutan.
"Ya kalau menurut ahli tidak sah," jawab Arif.
Arif menekankan bahwa ketidaksahan pada proses awal secara otomatis membatalkan keabsahan seluruh hasil yang diperoleh.
"Ya kalau satu sebab itu misalnya itu tidak sah, akan menghasilkan hal tidak sah, gitu saja," kata Arif.
Febri Diansyah kembali mencecar pertanyaan untuk memastikan kedudukan barang yang sudah disita oleh penyidik.
"Masih bisa enggak bukti-bukti yang disita di sana itu kemudian dijadikan sebagai alat bukti di dalam proses lebih lanjut?" tanya Febri.
Arif menegaskan barang sitaan dari penggeledahan tidak sah gugur secara hukum sebagai alat bukti.
"Tidak bisa, tidak bisa (dijadikan alat bukti)," tegas dia.
Rangkaian pandangan hukum ahli diakhiri dengan simpulan mengenai status tindakan penggeledahan beserta barang yang disita.
"Ya sama, menjadi penyitaannya tidak sah. Jadi penyitaannya juga tidak sah, hasilnya juga tidak sah," pungkas dia.
Dalam permohonannya, Febri Diansyah menegaskan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 116 KUHAP mewajibkan penggeledahan rumah didahului izin Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi penggeledahan, yaitu PN Cibinong.
"Bahwa dengan demikian secara hukum terbukti Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong," kata Febri dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026).
Febri menambahkan bahwa surat perintah yang mengantongi izin dari pengadilan justru tidak pernah dieksekusi oleh tim penyidik di lapangan.
"Bahwa keadaan demikian secara hukum sama dengan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin, sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang dilaksanakan," kata Febri.
Gugatan praperadilan Febrie Adriansyah hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan barang oleh penyidik.
"Adanya Penetapan Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi justru mempertegas bahwa Termohon I (Polda Metro Jaya) sadar akan kewajiban memperoleh izin, namun tetap melaksanakan penggeledahan dengan surat perintah lain di luar cakupan izin tersebut," tambah Febri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow