Polda Metro Jaya Tolak Tuntutan Ganti Rugi Roy Suryo
Polda Metro Jaya menolak tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026. Tuntutan yang diajukan tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang objektif.
Gugatan praperadilan ketiga bernomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menargetkan Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak termohon. Permohonan ganti kerugian itu mencakup kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian imateriil Rp100 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan selama empat hari.
Dalam persidangan pada Kamis, perwakilan Polda Metro Jaya menegaskan bahwa bukti kuitansi yang diserahkan Roy Suryo hanya menunjukkan terjadinya pengeluaran uang. Bukti tersebut dinilai tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian yang timbul sebagai akibat langsung dari tindakan kepolisian.
"Bahwa tuntutan ganti kerugian sebesar Rp206 juta yang diajukan pemohon tidak mempunyai dasar hukum dan dasar pembuktian," kata perwakilan Polda Metro Jaya dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026).
Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa setiap komponen kerugian harus memenuhi unsur kewajaran dan memiliki hubungan sebab akibat secara langsung dengan tindakan termohon.
"Bahwa sekalipun pemohon mengajukan bukti berupa kuitansi atau bukti pembayaran atas sejumlah pengeluaran, bukti tersebut hanya membuktikan telah terjadinya pengeluaran sejumlah uang," ucapnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya menilai tuntutan tersebut bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 karena pemohon tidak membuktikan mengalami luka berat, cacat, atau meninggal dunia.
"Terlebih lagi, tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta hanya didasarkan pada penilaian sepihak pemohon tanpa ukuran yang objektif dan terukur," ucapnya.
Sehari sebelumnya, pada Rabu, 29 Juli 2026, pihak Roy Suryo membacakan permohonan rincian ganti rugi dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Kerugian materiil yang dituntut mencakup kehilangan potensi penghasilan YouTube sebesar Rp12 juta, biaya konsultasi hukum Rp20 juta, biaya tim advokasi Rp30 juta, serta biaya operasional tim sebesar Rp44 juta.
"Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," ujar salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan bahwa dampak penahanan dan pemberitaan media telah menimbulkan beban psikologis bagi kliennya.
"Maka, kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogianya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menepis tuduhan bahwa pengajuan praperadilan berulang kali ini merupakan taktik untuk mengulur waktu proses hukum perkara pokok.
"Justru yang kami laksanakan hari ini adalah kami sedang melaksanakan perintah hakim pada putusan praperadilan yang pertama yaitu terkait dengan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi dimohonkan pada permohonan yang lain sehingga hari ini kami mohonkan secara terpisah," ujarnya, dikutip Kamis (30/7/2026).
Gafur menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ketiga merupakan hak hukum yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selama objek permohonan berbeda dari sebelumnya.
"Jadi, kami ingin menepis anggapan-anggapan di luar bahwa permohonan praperadilan ini sebenarnya adalah strategi untuk mengulur-ngulur waktu. Tidak. Kami tidak mengulur-ngulur waktu," tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejauh ini tidak ada larangan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Dengan permohonan praperadilan ketiga ini, sampai sejauh ini belum keluar namanya perintah untuk menghentikan praperadilan," kata Gafur.
Roy Suryo menyampaikan bahwa tahapan persidangan berlanjut pada pembuktian dan pengajuan saksi pada Jumat, 31 Juli 2026, yang disusul pemeriksaan saksi termohon pada Senin, kesimpulan pada Selasa, dan pembacaan putusan oleh hakim pada Kamis, 6 Agustus 2026.
"Jadi hari ini adalah pembacaan permintaan kita, permohonan kita. Besok adalah jawaban dari pihak termohon, yaitu hanya ada satu, yaitu pihak dari kepolisian atau dari Polda Metro Jaya," kata Roy.
Roy menyatakan seluruh dokumen pembayaran terkait ganti rugi akan diserahkan sebagai bukti di persidangan.
"Nah, itu, tadi bukti-bukti yang sudah dibacakan, ya, yaitu tentang adanya nota sekian, ada nota A, nota B yang totalnya adalah Rp106 juta, itu semuanya nanti akan kita sampaikan pada hari Jumat, ya," tuturnya.
Mantan Menpora tersebut juga merinci alur persidangan hingga tahap putusan akhir majelis hakim.
"Nah, kemudian nanti hari Seninnya adalah saksi dari pihak termohon. Kemudian Selasanya adalah simpulan, kesimpulan dari masing-masing dari kami, dan juga dari pihak termohon, dan kemudian Kamis adalah putusan. Kamis tanggal 6 Agustus itu adalah putusan," katanya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow